Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah MKes menyatakan, Pemerintah Aceh sudah melakukan kewenangan dan tugasnya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes dalam Rakor Sinergisitas Peningkatan Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan yang dilaksanakan di Hotel Kryad Banda Aceh, Senin (13/7/2020).
Rakor tersebut turut dihadiri Deputi I Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Dodi Usodo Hargo.
Sekda mencontohkan, program pencegahan dan penanganan karhutla yang sudah dilakukan antara lain, membuat kalender pelaksanaan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan pemetaan daerah kategori tinggi kebakaran hutan.
Kemudian, lanjut Taqwallah, membuat seruan bersama dengan anggota Forkopimda terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Aceh.
• Citra Satelit Tangkap 51 Hotspot di Aceh, Kemenko PMK Ingatkan Kerawanan Karhutla di 8 Daerah Ini
• Update Positif Covid-19 di Aceh, 38 Orang Dalam Penanganan Medis, 63 Orang Sembuh
• Bendungan Karet Belum Diperbaiki, PDAM Tirta Mountala Pasang Pompa Manual
“Bahkan, dalam rakor Ketahanan Pangan di masa pandemi Covid-19 dengan bupati/wali kota, Minggu lalu, Kapolda Aceh, Irjen Pol WahyuWidada dalam pidato pengarahannya menegaskan, siap menindak tegas pelaku pembakaran hutan, baik menggunakan UU Lingkungan Hidup maupun UU KUHP,” ujar Sekda.
Kepada jajaran Polres di kabupaten/kota dan Polsek di lingkup kecamatan, terangnya, Kapolda Aceh juga meminta jajarannya itu melakukan pemantauan, pegawasan, dan penyelidikan serta penyidikan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Kapolda kala itu juga meminta jajarananya untuk memasang plang di lokasi hutan dan lahan yang dibakar, kemudian lakukan pengusutan terhadap pihak yang melakukan kebakaran hutan dan lahan tersebut,” bebernya.
Oleh sebab itu, ungkap Taqwallah, amanah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sudah dilaksanakan Pemerintah Aceh bersama anggota Forkopimda, serta berkoordinasi dengan lembaga lintas sektoral lainnya untuk pelaksanaan di lapangan.
"Karena dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan yang meluas itu membuat lingkungan hidup jadi rusak parah dan banyak orang jadi sengsara. Sebab itu, dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan, Pemerintah Aceh terus bekerja, bekerja, dan bekerja, untuk mencapai hasil yang maksimal," tukas Taqwallah.
• Usai Akhiri Kontrak di Liverpool, Jurgen Klopp Bakal Kembali Pulang ke Jerman
• Wanita Ini Habiskan Hampir Rp 2 M untuk Jadi Barbie Hidup, Harus Berhenti Kerja karena Terlalu Seksi
• Sadis! Pria Ini Terekam Masukkan Tiga Kucing dan Diputar Hidup-hidup di Dalam Mesin Laundry
Usai menyampaikan penjelasannya tentang kebakaran hutan, Sekda Aceh menyerahkan buku panduan pencegahan penanganan kebakaran hutan di Aceh kepada Deputi I Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dodi Usodo Hargo.(*)