Berita Politik

MA Tolak Gugatan Irwandi, Kongres Luar Biasa PNA Dinyatakan Sah, Tiyong Ajak Rekonsiliasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady saat sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019).

Secara terpisah, Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH yang dikonfirmasi Serambi mengaku pihaknya belum menerima salinan resmi atas putusan kasasi tersebut. Ia mengatakan baru mengetahui informasi tersebut ketika dihubungi Serambi.

PNA Versi Tiyong Gelar Rakorpus Perdana Setelah Kongres Luar Biasa

Ia mengatakan akan mengambil sikap setelah bermusyawarah dengan tim kuasa hukum setelah menerima salinan putusan. Namun demikian, ia tetap menghargai apapun keputusan yang disampaikan majelis hakim MA.

"Kalau memang keputusan hukumnya seperti itu, kita tetap menghargai dan menghormati. Dalam konteks hukum barang kali masih harus kita lihat, mungkin ada upaya lain yang dilakukan Pak Irwandi. Saya sih tidak mendorong ke sana," ujarnya.

Haspan lebih mempertimbangkan bagaimana gejolak ditubuh PNA segera berakhir. "Mereka
harus melihat kepentingan partai dan kadernya yang selama ini sudah cukup tersiksa. Ini soal legitimasi kepengurusan tidak boleh larut," ungkap dia.

Ia menyarankan agar salah satu pihak untuk mundur selangkah demi kemaslahatan partai. "Jika kepengurusan Tiyong dan Pak Irwandi bertahan, maka sama-sama merugikan kader. Harus ada yang mengalah," pungkas Haspan.(*)

Berita Terkini