Kajian Islam

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Baca dan Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad (UAS)

Maka antarkan ke tempat-tempat yang jauh.

• Apakah Benar Ayam Diperbolehkan untuk Berkurban? Baca dan Simak Penjelasan Abu Mudi Berikut Ini

• Simak, Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Covid-19

Allah Maha Kuasa untuk menolongnya, kenapa Allah tidak langsung yang menolong?

Allah Maha Kuasa, dia mau uji, kau mau tidak menolong saudara?

Tersentuh tidak hatimu, begitu diminta duitnya, kumat penyakitnya, bakhil, pelit, setan membisikkan jangan kau berkurban, Lawan!.

Orang yang bersungguh-sungguh melawan di jalan Kami, Kami akan tunjukkan jalan Kami.

Demikian penjelasan UAS seperti tertera pada video, maka yang berhak menerima kurban adalah :

1/3 Ahli bait, istri anak di rumah;
1/3 Untuk sahabat kerabat tetangga;
1/3 Untuk fakir miskin beliau yang berhak.

Jika disekitar rumah tidak ada fakir miskin, karena tinggal di kawasan orang berkecukupan, maka UAS mengajurkan untuk mencari di daerah lain.

Memberikannya pada orang-orang fakir miskin, sehingga mereka juga bisa merasakan daging kurban. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Waktu Terbaik Menyembelih Kurban dan Sunah Dalam Berkurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Jelang Idul Adha, Ini Jumlah Persedian Hewan Kurban di Lhokseumawe

Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkini