Luar Negeri

Di Kuwait, Orang Tua tak Imunisasi Anaknya Dipenjara 6 Bulan dan Didenda 1.000 Dinar atau Rp 48 Juta

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Jika dalam waktu 14 hari itu orang tua enggan memvaksinasi anaknya, otoritas setempat akan mengambil jalur hukum yang diperlukan terhadap orang tua yang bersangkutan.

Al-Khawari menekankan kepada orang tua atau wali untuk memberikan imuniasi kepada anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan, hal itu merupakan permasalahan yang sangat penting

“Undang-undang tersebut telah menyoroti secara khusus pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak anak-anak serta kesehatan dan keselamatan mereka,” ungkapnya.

Al Khawari meminta semua orang tua untuk memulai vaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan untuk menghindari jeratan hukuman pidana yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut. (Serambnews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini