Jika dalam waktu 14 hari itu orang tua enggan memvaksinasi anaknya, otoritas setempat akan mengambil jalur hukum yang diperlukan terhadap orang tua yang bersangkutan.
Al-Khawari menekankan kepada orang tua atau wali untuk memberikan imuniasi kepada anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan, hal itu merupakan permasalahan yang sangat penting
“Undang-undang tersebut telah menyoroti secara khusus pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak anak-anak serta kesehatan dan keselamatan mereka,” ungkapnya.
Al Khawari meminta semua orang tua untuk memulai vaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan untuk menghindari jeratan hukuman pidana yang ditetapkan oleh Undang-Undang tersebut. (Serambnews.com/Agus Ramadhan)