Objek diatur dalam Pasal 3, yaitu pengembangan potensi ekonomi masyarakat melalui perlindungan dan kekayaan intelektual dan pendayagunaan sistem kekayaan intelektual di Kabupaten Abdya.
• Pemkab Pidie Akan Bangun Tujuh Venue di Lokasi Sport Center PORA
• VIDEO - Kadispenad Brigjen Nefra Firdaus Tinjau TMMD di Nagan Raya
• Pasangan Petenis Ikhsan/Karsono Juara Turnamen Tenis PLN Idi Cup 2020
Sedangkan Pasal 4 mengatur ruang lingkup, meliputi penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kekayaan intelektual, peningkatan perlindungan indikasi geografis, meliputi pemberian bimbingan teknis dalam rangka pendaftaran indikasi geografis, pengawasan serta pembinaan produk indikasi geografis terdaftar.(*)