Update Corona di Indonesia

366 WNA Positif Virus Corona di Indonesia, 99 ODP di Aceh dan Terbanyak Kedua Secara Nasional

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh dites swab, Kamis (11/6/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada 366 warga negara asing (WNA) di Indonesia yang dinyatakan positif virus Corona.

SERAMBINEWS.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada 366 warga negara asing (WNA) di Indonesia yang dinyatakan positif virus Corona.

Pemutakhiran data itu disampaikan melalui situs Covid19.go.id per hari Selasa (28/7/2020).

Dalam data itu disampaikan bahwa, sebanyak 621 WNA berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Sementara itu, sebanyak 329 WNA yang berstatus ODP telah dilakukan repatriasi atau dijemput oleh negaranya dari Indonesia.

Kemudian 253 WNA dinyatakan sembuh atau negatif virus corona dan sembilan WNA dinyatakan meninggal dunia.

Jumlah WNA yang positif tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.

Namun, tidak diungkapkan jumlah WNA di setiap provinsinya dengan alasan bersifat privasi.

BREAKING NEWS - Dalam Sehari Bertambah 22 Kasus Corona di Aceh, Empat Orang Dokter

Pakar Virus Corona Arab Saudi Positif Covid-19, Terkenal di TV dan Media Sosial

Dalam laman itu, hanya memuat total serta sebaran kasus PDP dirawat dan ODP isolasi mandiri di setiap provinsi.

Bedasarkan data yang dibagikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak sebaran PDP dan ODP.

Total ada 130 orang di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu.

Di mana sebanyak 54 Pasien Dalam Perawatan (PDP) sedang dirawat dan 76 ODP sedang menjalani isolasi mandiri.

Tangkapan layar data sebaran PDP dirawat dan ODP isolasi mandiri di sejumlah Provinsi di Indonesia per Selasa (28/7/2020) (COVID19.GO.ID)

Kemudian, Provinsi Aceh menjadi provinsi kedua terbanyak sebaran ODP yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Dalam data itu disampaikan sebanyak 99 ODP isolasi mandiri. Namun Aceh tidak ada kasus PDP yang sedang dirawat.

Jokowi Ingin Ada Aura Krisis di Tengah Pandemi Covid-19: Semua Harus Kelihatan Sibuk

Unpad Buka Pendaftaran Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Tertarik? Ini Persyaratannya

Selanjutnya, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi ketiga terbanyak PDP dan ODP.

Ada 29 PDP yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan 5 ODP isolasi mandiri di Provinsi Jawa Timur itu.

Kasus PDP dan ODP juga tersebar dibeberapa provinsi di Indonesia.

Sementara itu, laporan data perkembangan virus Corona (Covid-19) di Indonesia per Selasa (28/7/2020) bertambah 1.748 orang.

Sehingga total kini menjadi 102.051 kasus positif. Data tersebut disampaikan pada laman kemkes.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 2.366 orang, sehingga total pasien sembuh ada 60.539 orang.

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 63 orang, sehingga total ada 4.901 pasien yang dinyatakan meninggal dunia.

Tiga Orang Positif Covid-19, Vietnam Bergerak Cepat, Evakuasi 80.000 Orang dari Kota Da Nang

WNA diizinkan masuk Indonesia

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengungkapkan bahwa WNA diizinkan masuk Indonesia dan harus memiliki persyaratan khusus.

"Kita buka untuk beberapa WNA yang punya persyaratan, misalnya untuk tujuan diplomatik, kemudian untuk WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),

itu masih boleh masuk secara terbatas dan protokolnya sama dengan di Indonesia," kata Andy dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Andy juga menjelaskan tahapan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh WNA ketika datang ke Indonesia adalah wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Mareka juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif sebagai salah satu persyaratan berkas untuk masuk ke Indonesia.

Pakar Virus Corona Arab Saudi Positif Covid-19, Terkenal di TV dan Media Sosial

Doni Monardo Sebut Covid-19 Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa, 600.000 Orang Sudah Meninggal Terinfeksi

"Jadi sebelum masuk ke tanah air, mereka sudah kita minta persyaratan harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif di negara asal mereka dengan jangka waktu satu minggu sebelum masuk ke Indonesia," jelasnya.

Setelah tiba di bandara, para WNA wajib untuk mengisi kartu kesehatan atau clearence kesehatan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.

Kartu kesehatan dari petugas KKP di bandara harus diberikan ke perwakilan kedutaan besar negara WNA masing-masing.

Kemudian, ketika melakukan perjalanan ke tempat tujuan, para WNA wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Indonesia.

Andy juga menambahkan bahwa para WNA yang telah tiba di tempat tujuannya, tetap harus melakukan isolasi diri selama 14 hari untuk mencegah potensi penularan COVID-19.

"Setelah mereka masuk (tempat tujuan), mereka juga tetap harus menerapkan protokol 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka," tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini