SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, berencana menaikkan gaji pokok atau penghasilan tetap (Siltap) keuchik pada tahun 2021 mendatang.
Kenaikan gaji Keuchik tersebut setara pegawai golongan IIA sesuai dengan Peraruran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain keuchik, Pemkab Aceh Singkil, akan menaikkan gaji pokok sekretaris kampong dan perangkat kampong lainnya.
Informasi rencana kenaikan gaji keuchik dan perangkat kampong itu, disampaikan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
"Ya kami berencana naikkan siltap keuchik dan perangkat kampong," kata Bupati.
Gaji keuchik rencananya naik Rp 426.640 dari tadinya Rp 2.000.000 menjadi menjadi Rp 2.426.640 per bulan.
• Ini Doa setelah Shalat Tahajud dan Niat yang Dibaca, Zikir serta Keutamaannya
• 90 CJH di Nagan Raya tidak Tarik Uang Setoran Lunas Haji
Sekretaris desa dari tadinya Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.224.420 per bulan.
Perangkat desa lainnya dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 2.022.200 per bulan.
Selain mendapat gaji pokok, Keuchik juga mendapat tunjangan Rp 500 ribu per bulan, Sekdes Rp 400 ribu, Kaur Keuangan Rp 300 ribu dan Kaur lainnya masing-masing Rp 250 ribu per bulan.(*)