Berita Langsa

Penerimaan Negara dari BK Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang via Pelabuhan Kuala Langsa Rp 722 Juta

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubbag Umum Bea Cukai Kuala Langsa, Junaidi Syahputra (kanan), menyerahkan NPE (Nota Pelayanan Ekspor) kepada Direktur Utama PT Sultana Biomas Indonesia, Giras Ragil Utomo di KPPBC Kuala Langsa, beberapa hari lalu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penerimaan negara sektor Bea Keluar (BK) dari ekspor perdana cangkang kelapa sawit melalui Pelabuhan Kuala Langsa mencapai angka Rp 722 juta.

Ekspor perdana cangkang kelapa sawit sebanyak 7.060 Metrik Ton (MT) ini dilakukan melalui pengangkutan Kapal MV AMP Princess dengan tujuan Pelabuhan Tomakomai, Jepang.

Ekspor yang dilakukan PT Sultana Biomas Indonesia bekerja sama dengan PT Pelabuhan Kuala Langsa (Pekola) pada Kamis (6/8/2020) lalu ini, difasilitasi Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kuala Langsa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro kepada Serambinews.com, Minggu (9/8/2020), menyebutkan, atas ekspor komoditi ini, potensi penerimaan negara dari sektor Bea Keluar (BK) sebanyak Rp 722 juta.

Dia menjelaskan, cangkang kelapa sawit merupakan produk limbah dari pengolahan pabrik kelapa sawit yang dimanfaatkan untuk bahan bakar ramah lingkungan sebagai salah satu bahan pengganti batu bara.

Citilink tak Layani Penerbangan ke Bandara Malikussaleh dan KNO Hingga 30 Agustus

Harga Kopi belum Membaik  

Pemkab Plotkan Dana PJU Rp 11 M

Sedangkan Bea Keluar (BK) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu yang diatur oleh undang-undang, di antaranya kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya seperti kulit, kayu, biji kakao, serta produk hasil pengolahan mineral logam.

Dengan adanya kegiatan ekspor cangkang kelapa sawit itu, ujar Isnu, membuktikan bahwa potensi ekspor produk asal Aceh melalui pelabuhan di Aceh makin terbuka lebar.

Sebelumnya, papar dia, produk asal Aceh biasanya diekspor melalui pelabuhan di luar Provinsi Aceh seperti Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Pada tahun 2020, tambah Isnu, setidaknya ada tiga eksportir yang telah mengekspor komoditi yang dikenakan BK melalui pelabuhan-pelabuhan di Provinsi Aceh.

Ketiga eksportir tersebut yakni PT Agritrade Cahaya Makmur, PT Sari Dumai Sejati, dan PT Sultana Biomas Indonesia. Ketiga eksportir ini mengekspor produk kelapa sawit, CPO dan produk turunannya dengan pembayaran BK masing masing sebesar Rp 990 juta, Rp 306 juta, dan Rp 722 juta.

Pascadosennya Positif Covid, Dekan FMIPA Hentikan Aktivitas Lab dan Instruksikan Semua Dosen WFH 

Gangguan Gajah Berkurang, Petani di Aceh Timur Antusias Tanam Jagung

Dokter Bukhari Imbau Masyarakat Aceh Tenggara jangan Takut Berobat ke RSU Sahudin Kutacane

"Kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Kuala Langsa ini diharapkan dapat menjadi pemantik pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah, khususnya di Kota Langsa serta umumnya di kabupaten/kota lain yang ada di Aceh.

Secara nasional, ulas dia, kegiatan ekspor menjadi sebagai salah satu wujud implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan oleh pemerintah untuk memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

"Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima KPPBC di Provinsi Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa, telah bersinergi dengan pemprov, pemkab, dan pemkot, serta instansi terkait," tandasnya.(*)

Berita Terkini