Kepastian pembayaran gaji ke-13 kepada 3.207 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdya, setelah Pemkab setempat menerima Peraturan Pemerintah (PP).
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), mengupayakan gaji ke-13 PNS bisa cair pekan ini.
Kepastian pembayaran gaji ke-13 kepada 3.207 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdya, setelah Pemkab setempat menerima Peraturan Pemerintah (PP).
PP tentang gaji ke-13 tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“PP sudah kita terima, draf Perbup sudah siap untuk difasilitasi oleh Gubernur.
Kita upaya pekan ini gaji ke-13 bisa ciar, paling lambat awal pekan depan,” kata Kepala Badan Keuangan Abdya, Salman Alfarisi SH kepada Serambinews.com, Senin (10/8/2020).
• Ayah Dua Anak Saki Hati, Honor Jaga Tower Turun, Kemudian Dipecat, BTS Telkomsel Rikit Gaib Dibakar
• Ketua KIP Aceh Temui Bupati dan DPRK Aceh Tenggara, Bahas PAW Komisioner KIP Aceh Tenggara
• Simak, Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat
Fasilitasi Perbup tentang Gaji ke-13 oleh Gubernur Aceh dikatakan tidak lama.
“Setelah ada Perbup, maka Gaji 13 segera diproses pencairan oleh Badan Keuangan,” katanya.
Kepala Badan Keuangan Abdya menjelaskan, Pemkab setempat siap membayar gaji ke-13 PNS karena anggarannya sudah tersedia sektar Rp 13,5 miliar.
Sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 diperuntukkan kepada PNS dan pejabat eselon III ke bawah.
Sedangkan pejabat negara (Bupati dan Wakil Bupati), pejabat eselon I dan II, tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Pembayaran gaji ke-13, meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tujangan fungsional umum.
Berdasarkan data pembayaran THR lalu, PNS golongan IV, III, II dan I di lingkungan Pemkab Abdya sejumlah 3.207 orang. Kemudian, 2.282 orang istri dan 3.782 anak anak sehingga total 9.271 orang.
Estimasi Kepala Badan Keuangan Abdya, Salman Alfarisi, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, istri dan anak akan menyerap anggaran Rp 13.545.589.779.
Estimasi Gaji ke-13
Dikutip dari TRIBUNSTYLE.COM, bahwa besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)