Berita Abdya

Gaji Ke-13 PNS Abdya Diupayakan Cair Pekan Ini, Berikut Jabatan yang Tidak Dibayar

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Keuangan Abdya, Salman Alfarisi SH

Kepastian pembayaran gaji ke-13 kepada 3.207 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdya, setelah Pemkab setempat menerima Peraturan Pemerintah (PP).

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), mengupayakan gaji ke-13 PNS bisa cair pekan ini.

Kepastian pembayaran gaji ke-13 kepada 3.207 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdya, setelah Pemkab setempat menerima Peraturan Pemerintah (PP).

PP tentang gaji ke-13 tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). 

“PP sudah kita terima, draf Perbup sudah siap untuk difasilitasi oleh Gubernur.

Kita upaya pekan ini gaji ke-13 bisa ciar, paling lambat awal pekan depan,” kata Kepala Badan Keuangan Abdya, Salman Alfarisi SH kepada Serambinews.com, Senin (10/8/2020).

Ayah Dua Anak Saki Hati, Honor Jaga Tower Turun, Kemudian Dipecat, BTS Telkomsel Rikit Gaib Dibakar

Ketua KIP Aceh Temui Bupati dan DPRK Aceh Tenggara, Bahas PAW Komisioner KIP Aceh Tenggara

Simak, Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat

Fasilitasi Perbup tentang Gaji ke-13 oleh Gubernur Aceh dikatakan tidak lama.

“Setelah ada Perbup, maka Gaji 13 segera diproses pencairan oleh Badan Keuangan,” katanya.      

Kepala Badan Keuangan Abdya menjelaskan, Pemkab setempat siap membayar gaji ke-13 PNS  karena anggarannya sudah tersedia sektar Rp 13,5 miliar. 

Sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 diperuntukkan kepada PNS dan pejabat eselon III ke bawah.

Sedangkan pejabat negara (Bupati dan Wakil Bupati), pejabat eselon I dan II, tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Pembayaran gaji ke-13, meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tujangan fungsional umum.

Berdasarkan data pembayaran THR lalu, PNS golongan IV, III, II dan I di lingkungan Pemkab Abdya  sejumlah 3.207 orang. Kemudian,  2.282 orang istri dan  3.782 anak anak sehingga total 9.271 orang. 

Estimasi Kepala Badan Keuangan Abdya, Salman Alfarisi, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, istri dan anak akan menyerap anggaran Rp 13.545.589.779.

Estimasi Gaji ke-13 

Dikutip dari TRIBUNSTYLE.COM, bahwa besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*)

Berita Terkini