Politisi Gerindra ini mengungkapkan, dana otsus harus bisa membawa masyarakat Aceh sejahtera.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kucuran dana otonomi (Otsus) untuk Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Dana tersebut pertama kali dikucurkan pada tahun 2008.
Dana otsus diterima Aceh sebagai salah satu kopensasi dari perjanjian damai Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia yang kini sudah berusia 15 tahun.
Pada momentum peringatan 15 Tahun Perdamaian Aceh yang jatuh pada 15 Agustus 2020, Wakil Ketua DPRA, Safaruddin meminta pemerintah pusat agar mempermanenkan kuncuran dana otsus untuk Aceh.
"Kita harus sama-sama melakukan advokasi ke pusat bagaimana caranya agar dana otsus bisa dipermanenkan, ini juga bagian dari perjuang politik," kata Safaruddin, Sabtu (15/8/2020).
Ia menyatakan perjuangan mempermanenkan dana otsus harus dilakukan secara bersama-sama, baik oleh Pemerintah Aceh, DPRA/DPRK, maupun anggota DPR dan DPD RI asal Aceh.
• Setelah Muhammad Ali Mengundurkan Diri, KPU Tetapkan Fuadi Sebagai Ketua KIP Pidie
• Kunjungi Kementan, Bupati Sarkawi Minta Balai Pengembangbiakan Sapi
• Jadwal Kualifikasi MotoGP Austria 2020 Hari Ini, Berikut Link Live Streamingnya
Politisi Gerindra ini mengungkapkan, dana otsus harus bisa membawa masyarakat Aceh sejahtera.
Ia meminta semua pihak mengawasi penggunaannya agar tidak disalahgunakan.
Safaruddin lalu menjelaskan tujuan awal pemberian dana otsus setelah adanya nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM yang diteken di Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menurutnya, pemberian dana otsus untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan dan ekonomi Aceh setelah dilanda konflik berkepanjangan dan musibah tsunami.
Hingga saat ini dari 2008-2020, Aceh sudah menerima dana otsus sebesar sekitar Rp 80,6 triliun.
Tapi dana yang diterima selama ini belum bisa memberikan kemandirian ekonomi bagi Aceh.(*)