Berita Aceh Besar

176 Napi Rutan Kelas IIB Jantho Remisi 17 Agustus 2020, Mayoritas Kasus Narkoba, tak Satupun Bebas

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo. 

 

 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO  - Sebanyak 176 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho, Aceh Besar mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).

Kepala Rutan Kelas II B Jantho,  Bambang Waluyo, kepada Serambinews.com, Senin (17/8/2020) mengatakan,  sebanyak 177 Napi diusulkan mendapat remisi selama sebulan hingga enam bulan. Namun, yang telah turun remisinya sebanyak 176 orang.

Sedangkan, satu orang menyusul. Mereka, tak satupun ada yang bebas kendati mendapatkan remisi selama sebulan hinggan enam bulan. Mereka yang mendapat remisi mayoritas Napi narkoba yang telah memiliki justice collaborator (JC) dan napi yang terlibat kasus pidana umum lainnya.

Kata Bambang Waluyo, jumlah Napi sebanyak 284 orang dan tahanan 173 orang atau total warga binaan yang menghuni Rutan Kelas II B Jantho sebanyak 457 orang alias telah Over Kapasitas. Sementara daya tampung Napi/Tahanan mencapai 111 orang.(*)

Hari Ini, Bertambah Lagi yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Lhokseumawe, Ini Rinciannya

Pemerintah dan BI Keluarkan Uang 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Peringati HUT ke-75 RI, 25 Penyelam Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Selat Malaka

Berita Terkini