Berita Bireuen

Tiga Warga Binaan Lapas Bireuen Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

Remisi diberikan mulai dari enam bulan dan paling rendah delapan hari, bahkan tiga napi langsung bebas.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
SERAHKAN BINGKISAN - Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST didampingi Kalapas Bireuen, Didik Niryanto, Minggu (17/8/2025), menyerahkan bingkisan secara simbolis kepada narapidana yang mendapat remisi dalam peringatan HUT ke-80 RI di Lapas Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik
Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, Minggu (17/8/2025), memberikan remisi umum dan remisi Dasawarsa Tahun 2025 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Remisi diberikan mulai dari enam bulan dan paling rendah delapan hari, bahkan tiga napi langsung bebas.

Penyerahan SK remisi dilaksanakan dalam kegiatan resmi di Lapas Bireuen dihadiri Bupati
Bireuen, H Mukhlis, ST, unsur Forkopimda, dan lainnya.

Kalapas Bireuen, Didik Niryanto menyampaikan, pemberian remisi bukanlah sebuah kelonggaran hukum.

Melainkan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Remisi diberikan setelah melalui penilaian dan partisipasi narapidana dalam kegiatan pembinaan di Lapas. 

Baca juga: Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya

Humas Lapas Bireuen, Irwan Sukmana mengatakan, jumlah penghuni Lapas Bireuen saat ini sebanyak 382 orang.

Rinciannya, narapidana 303 orang dan tahanan sebanyak 79 orang.

Ada pun penerima Remisi Umum (RU) sebanyak 241 orang.

Rinciannya, remisi  1 bulan sebanyak 45 orang, remisi 2 bulan 68 orang, remisi 3 bulan 68 orang, remisi 4 bulan 46 orang, serta remisi  5 bulan 13 orang.

Kemudian, perolehan remisi 6 bulan sebanyak 1 orang, termasuk satu orang langsung bebas atas nama Rangga bin Alm Ruslan. 

Kemudian, ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi pada kali ini.

Baca juga: Sarjani Serahkan Remisi untuk 472 WBP Lapas di Pidie, 6 Napi Gagal Terima Gegara Vonis Seumur Hidup

Di antaranya yaitu narapidana yang sedang menjalani subsider denda maupun yang belum cukup menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Selain itu, beber Irwan Sukmana, selain remisi umum juga ada WBP memperoleh remisi dasawarsa (RD). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved