Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Elang Resmob Polres Simeulue dibantu tim Ditreskrimum Polda Aceh menangkap tersangka penipuan emas atas nama ART, yang sejak 1,9 tahun ini dalam pelarian.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (17/8/2020), melalui Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal, yang memimpin langsung penangkapan tersangka, menyatakan tersangka ART ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Adapun kronologis kejadiannya, yakni pada Oktober 2018 lalu dimana korban mengantar emas ke toko tersangka di seputaran Sinabang, Kabupaten Simeulue.
Untuk menambah gram dan dibuatkan gelang dengan waktu pembuatan selama 25 hari.
• Bupati Pidie Jaya Tunjuk Eddy Azwar sebagai Plt Kepala Dinkes KB
• Peringatan HUT RI di Bireuen, Bupati Serahkan Bingkisan pada Keluarga Pahlawan, Veteran & Warakauri
"Setelah jatuh tempo korban kembali ke toko emas. Setiba korban di toko pelaku tidak berada di toko dan yang ada hanya ada pegawai toko saja," katanya.
Dalam kasus penipuan itu korban tidak hanya satu orang, sebab saat awal kasus itu mencuat toko emas milik tersangka sempat didemo yang mengaku korban penipuan oleh tersangka.
"Kami Selasa dari Medan sampai di Banda hari Rabu, kalau ada kapal ke Simeulue hari Kamis, Jumat atau Sabtu kami langsung berangkat (ke Simeulue bersama dengan tersangka)," demikian Kasatreskrim Polres Simeulue.(*)