Eka Priyatna, mengatakan syarat Napi mendapatkan remisi umum karena sudah menjalani minimal 6 bulan dari masa hukuman.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sebanyak 169 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Idi, Aceh Timur, memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Pengurangan masa tahanan atau remisi umum ini bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.
Kalapas Kelas ll B Idi Aceh Timur, Eka Priyatna, melalui Kasie Pembinaan dan Kegiatan Kerja Rusydi SHI mengatakan, pemberian remisi umum kepada napi dan anak dilakukan serentak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual yang dipusatkan di Lombok.
Eka Priyatna, mengatakan syarat Napi mendapatkan remisi umum karena sudah menjalani minimal 6 bulan dari masa hukuman.
• Tambahan Corona di Aceh Masuk Tiga Besar Nasional
• Karang Taruna Lembah Alas Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Jambur Latong
• Putoh Ngen Mufakat, Kuat Ngen Meuseuraya
Kemudian berkelakuan baik serta tidak pernah melanggar aturan yang diberlakukan di dalam lapas.
Namun demikian tidak ada Napi yang bebas setelah mendapatkan remisi.
Total jumlah napi dan tahanan di Lapas Idi, sebanyak 370 orang.
Namun yang memenuhi syarat dapat remisi umum hanya 169 orang, selebihnya belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi.
Selain pemberian remisi peringatan HUT RI ke-75 di Lapas Idi juga diisi dengan pembagian hadiah kepada napi pemenang sejumlah lomba yang digelar dalam rangka peringatan HUT RI.
Proses pemberian remisi juga dihadiri oleh, Asisten l Syahrizal Fauzi mewakili Bupati, Wakapolres Kompol Warosidi, mewakili Kapolres, perwakilan Kajari, Dandim, PN Idi, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dan tamu undangan lainnya. (*)