Info Abdya

Wabup Abdya Serahkan Dokumen KUA PPAS 2020 Perubahan ke DPRK

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Abdya Muslizar MT (dua dari kanan) menyerahkan dokumen KUA-PPAS perubahan tahun 2020 dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan rancangan KUA-PPAS, Selasa (18/8/2020) di gedung DPRK setempat.

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menyerahkan satu berkas dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2020 kepada anggota DPRK, Selasa (18/8/2020) jelang siang.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto didampingi Wakil Ketua Hendra Fadhli SH, juga turut di hadiri Wakil Bupati Abdya Muslizar MT, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Arip Subagiyo, mewakili Kajari, Sekda Abdya Drs Thamren, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPK, para Camat dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Muslizar menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan APBK 2020 dan perkembangan realisasi keuangan semester pertama belum sepenuhnya sesuai dengan asumsi dalam KUA Tahun Anggaran 2020.

Hal ini sangat dipengaruhi kebijakan Pemerintah Pusat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Penyesuaian ABPK Tahun 2020 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-2019 dilingkungan Pemerintah Daerah  dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2613/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-2019 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Kebijakan pemerintah Pusat tersebut menyebabkan berkurangnya alokasi Pendapatan Daerah  baik dari dana Perimbangan maupun Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 35/PMK.07/2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan kebijakan tersebut, lanjut Wabup Muslizar, perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, meliputi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Dengan hal itu, Pendapatan Daerah sebesar Rp 996,26 miliar menurun menjadi Rp 924,67 miliar. Hal itu dipicu lantaran terjadinya penurunan alokasi dana perimbangan sebesar Rp 79,35 miliar.

Awalnya, alokasi dana perimbangan  sebesar Rp 619,79 miliar, kini menjadi Rp 540,44 juta.

Di samping itu, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdapat penambahan sejumlah Rp 3,74 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah serta penambahan lain-lain pendapatan paerah yang sah sejumlah Rp 4 miliar lebih.

Begitu juga dengan belanja daerah dari Rp 1,13 Triliun menurun ke angka Rp 1.06 Triliun. Mengenai pembiayaan daerah terjadi perubahan dari penerimaan awal Rp 142.73 miliar meningkat menjadi Rp 151,11,miliar.

Selanjutnya pengeluaran awal sebelum perubahan sebesar Rp 3,5 miliar meningkat menjadi Rp6 miliar.

Kemudian pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp145,1 miliar.

Di samping itu, Wabup Muslizar juga mengajukan dua rancangan qanun untuk dibahas bersama para anggota DPRK setempat.

"Masing-masing, Rancangan Qanun Kabupaten Abdya tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Abdya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Abdya, dan Rancangan Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Abdya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila," paparnya.

Usai mendengar sambutan Wakil Bupati tersebut, Ketua DPRK Abdya Nurdianto menskor rapat dan dilanjutkan dengan penetapan jadwal pembahasan.(*)

Seniman Teater Aceh Wig Maroe Rayakan Kemerdekaan dari Balik Botol Transparan

Setelah 17 Tahun, Ini Alasan Meggy Wulandari Minta Cerai dari Suaminya, Kiwil

Pemkab Aceh Selatan Segera Bebaskan Lahan untuk Pembangunan Runway Bandara T Cut Ali

Seorang Ayah Berbusana Badut Ajari Anak Mengaji di Pinggir Jalan

Waspadai Tujuh Bahan Berbahaya dalam Kosmetik, Segera Cek Kandungan Make Up Kamu!

Berita Terkini