Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebagian warga net mempertanyakan masa isolasi Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan istrinya Atmah Dulmusrid, yang hanya 10 hari.
Mulai 11 sampai 20 Agustus.
Maklum sebelumnya diketahui masa isolasi dilakukan 14 hari.
Terkait hal itu, Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Khuzaini, Jumat (21/8/2020), menjelaskan pasien positif Covid-19 tanpa gejala memang melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
• MCK untuk Warga Sikundo Terbengkalai Lebih Setahun, Warga Masih Pakai WC Terbang untuk BAB
• VIDEO - Israel Perketat Blokade, Warga Palestina Hidup dalam Gelap
• Tim Gabungan Kecamatan Singkil Sterilkan Rumah Warga Terpapar Corona
Dijelaskan dalam Bab V tentang Manajemen Klinis menjelaskan mengenai Evaluasi Akhir Status Klinis Pasien Covid-19.
Evaluasi status klinis pasien dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit.
Disebutkan kriteria pasien konfirmasi yang dinyatakan selesai isolasi, yaitu:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang.
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit.
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.
"Itu juga yang disampaikan dr Nita, SpP," kata dr Khuzaini.
Nita merupakan panggilan akrab dr Nila Hernita Saragih, SpP. Ia merupakan dokter spesialis paru RSUD Aceh Singkil.
Sebagimana diketahui Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dan istrinya Ny Atmah Dulmusrid, serta 13 warga lain, hari ini telah selesai menjalani masa isolasi mandiri, sejak dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab 9 Agustus lalu.
Mereka melakukan isolasi mandiri lantaran, tidak mengalami keluhan kesehatan apapun. (*)