Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lima terduga pelanggar syariat Islam, yaitu 1 lelaki paruh baya dan 4 wanita, Jumat (21/08/2020) petang diamankan dari sebuah room karaoke di salah satu cafe di Jalan Sudirman, Kota Langsa.
Mereka terciduk oleh tim gabungan dari unsur Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP, Polres Langsa, dan KP2SP, saat makukan razia ke cafe-cafe daerah setempat.
Ke lima orang yang diamankan itu diantaranya, M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur. Lalu, AJ (49) status bersuami warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
RA (35) dan NK (30) kedunya berstatus janda warga Bukit Drien, Seneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, dan seorang eks pelajar WS (18) warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, yang memimpin langsung razia gabungan itu, mengatakan, kelima warga itu diamankan saat bwrada dalam satu ruangan karaoke di YS Cafe Jalan Sudirman, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
• Hasil Rapid Test Reaktif, Lansia di Pidie Tolak Dirujuk ke RSUD Tgk Chik Di Tiro
• Penyaluran BLT di Kabupaten Pidie Lima Tahap, Ini Serapan Dana Terealisasi
Karena berada perbuatan mereka berada di ruangan dengan status non muhrim, kelimanya saat itu juga diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam setempat guna diproses sesuai ketentuan syariat Islam.
Dari kelimanya, dua diantaranya yaitu RA (35) dan NK (30) kedunya warga Bukit Drien, Seneubok Pase, Kecanatan Sungai Raya, Aceh Timur, sudah dikembalikan kepada keluarganya sore tadi.
Karena RA dan NK, tidak saling mengenal dengan N, WS, dan AJ eks pelajar, walaupun mereka saat itu berada dalam satu ruangan karaoke cafe itu.
Namun tiga lainnya itu, yakni M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, AJ (49) status bersuami dan WS (18) keduanya warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam.
Dijelaskannya, M asal Aceh Timur dengan AJ serta WS asal Pangkalan Susu ini, sebelumnya membuat janjian untuk bertemu di Langsa. Setelah bertemu pengakuan mereka, lalu menuju cafe itu.
"Kita masih mendalami untuk 3 orang ini, karena pengakuannya mereka pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tetapi mereka lakukan itu di luar daerah Langsa," ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan mereka terbukti melakukan pelanggaran syariat, tambah Aji Asmanuddin, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum jinayat.(*)
• Oknum Security BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Pakpak Barat, Ini Isi Tas Rekannya
• Update Covid-19 di Aceh: Pasien Sembuh 10 Orang, Pasien Positif Empat Orang
• Update Covid-19 di Aceh: Positif 1.140 Orang, Sembuh 415 Orang, PDP Bertambah 2