Karena RA dan NK, tidak saling mengenal dengan N, WS, dan AJ eks pelajar, walaupun mereka saat itu berada dalam satu ruangan karaoke cafe itu.
Namun tiga lainnya itu, yakni M (62) lelaki warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, AJ (49) status bersuami dan WS (18) keduanya warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam.
Dijelaskannya, M asal Aceh Timur dengan AJ serta WS asal Pangkalan Susu ini, sebelumnya membuat janjian untuk bertemu di Langsa. Setelah bertemu pengakuan mereka, lalu menuju cafe itu.
"Kita masih mendalami untuk 3 orang ini, karena pengakuannya mereka pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tetapi mereka lakukan itu di luar daerah Langsa," ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan mereka terbukti melakukan pelanggaran syariat, tambah Aji Asmanuddin, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum jinayat.(*)
• Cafe Karaoke Dirazia, 1 Pria Paruh Baya dan 4 Wanita Diamankan ke Kantor Dinas Syariat Islam Langsa
• Hasil Rapid Test Reaktif, Lansia di Pidie Tolak Dirujuk ke RSUD Tgk Chik Di Tiro
• Oknum Security BNNK Aceh Selatan Ditangkap Polisi di Pakpak Barat, Ini Isi Tas Rekannya