SERAMBINEWS.COM - Pemeritah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.
BLT ini bernilai Rp600.000 dan diberikan selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta
Namun, hanya karyawan yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang akan mendapat BLT ini.
Ada 15,7 juta karyawan swasta yang akan diberi BLT dan pada tahap awal akan dicairkan kepada 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.
Dengan demikian, masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program BLT tersebut.
Lalu, apakah karyawan swasta berhaji di bawah Rp5 juta masih berkesempatan mendapat BLT bila mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hari ini?
"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual , Jumat (21/8/2020), dikutip dari Kompas.
Agus mengatakan kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.
"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.
Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.
Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.
Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.
Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.