Pembobol Toko Ponsel Ditangkap

Ini Barang Bukti dari Oknum PNS Tersangka Pembobol Toko Ponsel di Langsa Hingga Ancaman Hukuman

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK (kiri), didampingi anggota memperlihatkan BB handphone dan tersangka pembobol toko ponsel.

NR adalah oknum PNS Pemkab Aceh Timur yang kini ditetapkan tersangka tunggal pembobolan Toko Malik Ponsel, Jalan Sudirman, Kecamatan Langsa Kota. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Langsa menyita sejumlah barang bukti dari pria berinisial NR (37). 

NR adalah oknum PNS Pemkab Aceh Timur yang kini ditetapkan tersangka tunggal pembobolan Toko Malik Ponsel, Jalan Sudirman, Kecamatan Langsa Kota. 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/8/2020) merincikan barang bukti yang disita dari tersangka NR, yakni 50 handphone berbagai merek. 

Sebanyak 50 handphone itu bagian dari 57 unit yang dicurinya dari toko ponsel itu, kemudian acecoris handphone berbagai merek.

Kemudian dua gunting stainlis merek kenko, 3 buah baju kaos, 1 celana panjang warna coklat muda, 1 buah tas ransel warna hitam, dan uang tunai Rp 3.950.000.

Akibat perbuatannya itu, tersangka NR dibidik melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

VIDEO - Kunjungan Santri di Aceh Besar Terhalang Pagar Tali

Tenggak Viaga untuk Puaskan Pasangan, Pria Ini Ereksi Berkepanjangan. Dokter: Mustahil Disembuhkan

Viral, Video Warga Bandung Mengantri Hingga Keluar Kantor, Dikira Bagi Sembako Ternyata Ajukan Cerai

Kronologis kejadian

Dilaporkan sebelumnya, pelaku pembobol toko ponsel NR, masuk ke Toko Malik Ponsel di Jalan Sudirman Kota Langsa, dengan cara menggunting seng atap ruko.

"Sebelum berhasil masuk ke dalam ruko itu, pelaku naik ke atap ruko ponsel ini dan menggunting seng atapnyabdan merusak plafon supaya bisa masuk," kata Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/08/2020).

Iptu Arief menambahkan, sebelum berhasil masuk ke Toko Malik Ponsel itu, tersangka NR lebih dulu masuk dari rumah kosong yang ada di sebelah ruko tersebut. 

Kemudian tersangka NR mengambil 57 handphone berbagai merk, dan accecoris hanphone, dan selanjutnya dia masukkan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam.

"Saat keluar dari toko ponsel itu, Tersangka NR alias P terekam oleh CCTV yang ada di toko Malik Ponsel ini, sehingga membantu diketahuinya ciri-ciri pelaku," papar Kasat Reskrim. 

 Ternyata PNS

Sebelumnya diberitakan pembobol toko ponsel berinisial NR, ternyata berstatus PNS di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.

"Tersangka NR merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Timur, ini kita pastikan setelah kita berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemkab Aceh Timur," jelas Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK.

Kata Iptu Arief, menurut pihak terkait di Pemkab Aceh Timur selama ini oknum NR sudah jarang masuk berdinas, bahkan status dia sekarang terperiksa di Pemkab Aceh Timur.

Satu tersangka lainnya juga ditahan

Sementara itu, selain meringkus NR, ternyata aparat Polres Langsa juga menciduk tersangka pencurian smartphone lain di counter ponsel lainnya.

Pria itu berinisial Iv (28), warga Dusun Lampuho, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, tersangka Iv  dijemput aparat Reskrim di Polsek Langsa Barat, Jumat (21/8/2020) lalu. 

Tersangka Iv yang kini ditahan di Mapolres Langsa sebelumnya ditangkap atas laporan korban beberapa hari sebelumnya. 

Iptu Arief mengatakan pencurian satu smartphone dilakukan tersangka Iv tanggal 30 Mei 2020 pukul 15.40 WIB  di Toko Galery Era Umasyah, Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.

Saat itu, tersangka Iv yang mengendarai sepmor Yamaha N-MAX BL 5504 FZ masuk ke dalam Toko Galery Era Umasyah dan berpura-pura untuk membeli pulsa.

Tetapi karena melihat korban (pemilik toko) sedang tidur, tersangka Iv mengambil satu smartphone merk OPPO Type A37F warna emas yang terletak di samping korban.

Selanjutnya, tersangka Iv keluar dari toko tersebut dan kabur dengan sepmor Yamaha N-MAX warna hitam itu.

Saat itu, kondisi toko itu tidak ada orang lain selain korban.

Mendengar suara sepmor pelaku, korban tersentak dari tidurnya dan dan sempat melihat ciri-ciri pelaku yang membawa kabur (mencuri) smartphone miliknya.

Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian materil Rp 2.700.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Langsa. 

Bersama tersangka Iv, polisi menyita barang bukti satu smartphone merk Oppo type A37F dan satu sepmor Yamaha N-MAX nopol BL 5504 FZ. (*)

Berita Terkini