Iptu Arief mengatakan pencurian satu smartphone dilakukan tersangka Iv tanggal 30 Mei 2020 pukul 15.40 WIB di Toko Galery Era Umasyah, Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selain meringkus satu tersangka pembobol toko ponsel yang berstatus PNS, ternyata aparat Polres Langsa juga menciduk tersangka pencurian smartphone lain di counter ponsel lainnya.
Pria itu berinisial Iv (28), warga Dusun Lampuho, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, tersangka Iv dijemput aparat Reskrim di Polsek Langsa Barat, Jumat (21/8/2020) lalu.
Tersangka Iv yang kini ditahan di Mapolres Langsa sebelumnya ditangkap atas laporan korban beberapa hari sebelumnya.
Iptu Arief mengatakan pencurian satu smartphone dilakukan tersangka Iv tanggal 30 Mei 2020 pukul 15.40 WIB di Toko Galery Era Umasyah, Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
• Banyak Orang Tua tidak Punya Android, Guru di Aceh Tamiang Lakukan Home Visit dari Rumah ke Rumah
• VIDEO Kendaraan Antri di SPBU Nagan Raya Untuk Pasang Stiker BBM Jenis Premium dan Solar
• FOTO - Selebrasi Bayern Muenchen Juara Liga Champions Musim 2019-2020
Saat itu, tersangka Iv yang mengendarai sepmor Yamaha N-MAX BL 5504 FZ masuk ke dalam Toko Galery Era Umasyah dan berpura-pura untuk membeli pulsa.
Tetapi karena melihat korban (pemilik toko) sedang tidur, tersangka Iv mengambil satu smartphone merk OPPO Type A37F warna emas yang terletak di samping korban.
Selanjutnya, tersangka Iv keluar dari toko tersebut dan kabur dengan sepmor Yamaha N-MAX warna hitam itu.
Saat itu, kondisi toko itu tidak ada orang lain selain korban.
Mendengar suara sepmor pelaku, korban tersentak dari tidurnya dan dan sempat melihat ciri-ciri pelaku yang membawa kabur (mencuri) smartphone miliknya.
Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian materil Rp 2.700.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Langsa.
Bersama tersangka Iv, polisi menyita barang bukti satu smartphone merk Oppo type A37F dan satu sepmor Yamaha N-MAX nopol BL 5504 FZ.
Pembobol toko ponsel
Sebelumnya dilaporkan, aparat Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus tersangka NR (37), warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, pelaku pembobol toko ponsel di Jalan Sudirman.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/08/2020) mengatakan, tersangka NR ditangkap pada tanggal 14 Agustus lalu di Door Smeer Gampong Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka NR ditangkap setelah Tims Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan korban pemilik Toko Malik Ponsel di Jalan Sudirman, Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
Dalam laporannya itu, korban mengalami kehilangan 50 unit handphone berbagai merk yang dicuri pelaku NR di dalam ruko korban, tanggal 14 Agustus 2020 pukul 04.15 WIB sebelumnya.
"Tersangka NR ditangkap di salah satu door smeer Gampong Alue Beurawe pada tanggal 19 Agustus, setelah kita melakukan undercover dan surveillance serta dibantu oleh masyarakat," ujarnya.
Pembobol toko ponsel ternyata PNS
Kemudian dalam berita sebelumnya diinformasikan pelaku pembobol toko ponsel berinisial NR, ternyata berstatus PNS di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
"Tersangka NR merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Timur, ini kita pastikan setelah kita berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemkab Aceh Timur," jelas Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK.
Menurut Iptu Arief, menurut pihak terkait di Pemkab Aceh Timur selama ini oknum NR sudah jarang masuk berdinas, bahkan status dia sekarang terperiksa di Pemkab Aceh Timur.
Dilaporkan sebelumnya, pelaku pembobol toko ponsel NR, masuk ke Toko Malik Ponsel di Jalan Sudirman Kota Langsa, dengan cara menggunting seng atap ruko.
"Sebelum berhasil masuk ke dalam ruko itu, pelaku naik ke atap ruko ponsel ini dan menggunting seng atapnyabdan merusak plafon supaya bisa masuk," kata Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/08/2020).
Iptu Arief menambahkan, sebelum berhasil masuk ke Toko Malik Ponsel itu, tersangka NR lebih dulu masuk dari rumah kosong yang ada di sebelah ruko tersebut.
Kemudian tersangka NR mengambil 57 handphone berbagai merk, dan accecoris hanphone, dan selanjutnya dia masukkan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam.
"Saat keluar dari toko ponsel itu, Tersangka NR alias P terekam oleh CCTV yang ada di toko Malik Ponsel ini, sehingga membantu diketahuinya ciri-ciri pelaku," papar Kasat Reskrim. (*)