Pemekaran

Aceh Tamiang Lanjutkan Proses Pemekaran Tiga Kampung

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim pemekaran kampung mencoba menerbangkan drone untuk mengambil foto udara di Kampung Persiapan Alurmentawa, Selasa (25/8/2020).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Proses pemekaran tiga kampung di Aceh Tamiang yang sudah dirintis sejak 2006 kembali dilanjutkan.

Tiga kampung persiapan ini masing-masing, Mekarjaya di Kecamatan Rantau, Alurmentawa di Kecamatan Kejuruanmuda dan Sumbermakmur di Kecamatan Tenggulun.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang saat ini melakukan tahapan lanjutan berupa pemetaan titik koordinat dan foto udara.

Kadis PMKPPKB Aceh Tamiang, Mix Donal menjelaskan pengambil titik koordinat ini sebelumnya sudah dilakukan, namun hasilnya tidak bisa digunakan menyusul adanya peraturan baru dari Kemendagri yang mengharuskan penggunaan GPS genetik.

“Sebelumnya yang sudah dilakukan menggunakan GPS manual. Makanya dilakukan pengambilan titik koordinat ulang,” kata Mix Donal, Selasa (25/8/2020).

Cegah Pencurian, Toko Sepeda di Jepang Desain Stiker Kreatif Mirip Kotoran Burung

Di Aceh Selatan, 21 Pasien Covid-19 Aceh Selatan Dinyatakan Sembuh

Bikin Merinding! Boneka Disebut Bergerak Sendiri, Wanita Ini Ungkap Fakta di Baliknya

Mix mengatakan pengambilan titik koordinat ini membutuhkan waktu lima hari untuk satu kampung. Setelah titik koordinat diperoleh, tahapan lanjutan berupa pengambilan foto udara menggunakan drone yang membutuhkan waktu lebih lama, yakni 10 hari.

“Sejauh ini baru satu kampung yang selesai dilakukan pengambilan titik koordinat dan foto udara. Hari ini mulai dilanjutkan ke Kampung Persiapan Alurmentawa,” lanjutnya.

Mix menambahkan durasi waktu pengerjaan ini sangat bergantung dengan kondisi geografis suatu daerah. Dia memprediksi proses di Kampung Persiapan Sumbermakmur akan membutuhkan waktu lebih lama karena kondisinya berbukit.

“Kami perkirakan untuk kampung ini membutuhkan waktu hampir satu bulan,” sambungnya.

Diakuinya proses pengajuan pemekaran ini sudah melewati batas waktu yang ditentukan Kemendagri. Seharusnya kata dia, seluruh persyaratan ini sudah diserahkan ke Mendagri selambatnya Mei 2020.

“Tapi karena Covid-19, kita terkendala dalam anggaran. Jadi ini sebenarnya inisiatif kami saja untuk melanjutkan pengerjaannya. Harapannya bisa dikabulkan oleh pusat,” tukas Mix Donal.(*)

Berita Terkini