SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Aceh mengadakan rapat dengan budayawan Aceh membahas tindak lanjut rancangan qanun (raqan) inisiatif dewan tentang pelestarian situs sejarah dan cagar budaya, Senin (24/08/2020) di ruang Banleg gedung DPRK.
Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Heri Julius mengatakan, Banleg DPRK Banda Aceh kembali membahas raqan pelestarian situs sejarah dan cagar budaya dengan menghadirkan Pegiat Sejarah sekaligus Budayawan Aceh, Tarmidzi A Hamid guna untuk memberi masukan yang komprehensif terhadap raqan tersebut.
"Walaupun terjadi kontraksi kita akan upayakan cagar budaya selesai di tahun ini," ujarnya.
Heri melanjutkan, raqan tersebut perlu dirampungkan tahun ini mengingat di seluruh wilayah Kota Banda Aceh masih banyak terdapat situs-situs sejarah.
• Satu Pasien Diizinkan Pulang, RSUCM Aceh Utara Masih Rawat Tujuh Pasien Covid-19
Sementara itu Anggota Banleg, Ramza Harli mengatakan, pihaknya akan menginvetarisasi kembali dimana saja keberadaan situs sejarah di kota Banda Aceh.
Mengingat di Banda Aceh masih ada yang belum teridentifikasi keberadaan atau lokasinya.
Terkait maraknya pembangunan-pembangunan di atas lahan situs sejarah, seperti yang terjadi di gampong Pande, Ramza menjelaskan selama ini pemerintah lengah dan diam saja terhadap situs sejarah.
Sehingga pihak-pihak developer ketika membangun bangunan tanpa diketahui bahwa tanah bangunan tersebut ada situs sejarah.
"Seharusnya masyarakat juga melapor ke pemerintah kota dan DPRK bahwa disitu ada situs sejarah, sehingga sebelum terlanjur digarap tanahnya kita bisa cegah lebih awal atau tidak memberikan izin atau IMB," katanya.
Maka untuk itu lanjut Ramza, dalam pembahasan rapat tindak lanjut raqan tersebut, diharapkan dengan adanya qanun tersebut penyelamatan dan pelestarian situs-situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh agar segera dapat direalisasikan.
• Perusahaan yang Tak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji Akan Kena Sanksi
Dengan cara situs tersebut dilakukan pemugaran dan dikembangkan pengelolaannya.
Sehingga bisa dijadikan destinasi dan objek wisata yang bisa dikunjungi dan dipelajari oleh para generasi penerus.
"Jangan sampai kita diam dan biarkan saja orang menghilangkan situs sejarah yang ada, ini juga sangat merugikan daerah kita sendiri," ujarnya.
Ramza menyampaikan DPRK Banda Aceh menargetkan raqan tersebut selesai di tahun 2020 ini.
Karena sebelumnya sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya sehingga raqan tersebut terbengkalai.