Berita Aceh Jaya

Pria Ditangkap Atas Dugaan Hina Ulama Aceh via Facebook Ternyata PNS KPLP Pelabuhan Calang Aceh Jaya

Penulis: Riski Bintang
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB.

"Berdasarkan informasi kami terima, bahwa yang bersangkutan PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan tepatnya PNS KPLP Pelabuhan Calang," kata Irfan TB. 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Seorang pria yang ditangkap Polres Aceh Jaya atas dugaan penghinaan seorang ulama kharismatik Aceh melalui akun facebook-nya ternyata bukan oknum PNS Pemkab Aceh Jaya. 

Tetapi oknum Pegawai Neeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian Perhubungan. Tepatnya oknum PNS Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan Calang, Aceh Jaya. 

Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com terkait penangkapan seorang oknum PNS di Aceh Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Pertama kami ingin mengklarifikasi dulu bahwa yang bersangkutan bukan PNS Pemkab Aceh Jaya.

Berdasarkan informasi kami terima, bahwa yang bersangkutan PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan tepatnya PNS KPLP Pelabuhan Calang," kata Irfan TB. 

Terlepas dari itu, Bupati sangat menyesalkan atas kejadian dugaan penghinaan terhadap ulama tersebut.

Apalagi penghinaan itu langsung ditujukan kepada ulama kharismatik yang seharusnya dihormati dan jadikan panutan. 

Oleh karena itu, Bupati Irfan TB mengharapkan kejadian seperti itu tak terulangan lagi khususnya di Abdya dan umumnya Aceh. 

"Kejadian sangat kita sesalkan, apalagi terjadi di bumi Aceh yang notabenenya menjunjung tinggi para ulama.  Kami berharap adanya tindakan hukum atas kejadian tersebut.

Kepada pengguna Medsos agar selalu bijak dalam menggunakannya," harap Bupati.

Mengenang Perjuangan Radio Rimba Raya, RRI Takengon Menggelar Lomba Musikalisasi Puisi

VIDEO - Pria Ini Tunjukkan Koleksi Uang Jadul Miliknya, Begini Wujud Rupiah dari Masa ke Masa

Sering Tidur Posisi Begini, Remaja Ini Alami Nasib Mengenaskan, Ini yang Terjadi Pada Tangannya

Tersangka saat diamankan pihak Polres Aceh Jaya, Kamis (28/8/2020) dini hari   (For Serambinews.com)

Ditangkap saat hendak ke Medan  

Seperti dibertakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Jaya menangkap pria berinisial NA (47) di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (27/8/2020) dini hari. 

Pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemkab Aceh Jaya ditangkap atas dugaan menghina seorang ulama Aceh melalui akun facebook-nya. 

Tetapi kemudian Bupati T Irfan TB meluruskan bahwa yang bersangkutan yang merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya adalah PNS KPLP Pelabuhan Calang. 

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha Putra, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (27/8/2020) siang membenarkan informasi itu. 

"Iya benar ada yang kita amankan satu orang dalam kasus dugaan pelanggaran ITE," kata Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menceritakan kronologis penangkapan tersangka berawal setelah pihaknya mengetahui posisi tersangka di kawasan Terminal Bus Batoh, Banda Aceh.

Ketika itu Tim Opsnal Polres Aceh Jaya yang dipimpinnya langsung bergerak ke lokasi. 

"Terduga pelaku berada dikawasan terminal hendak berangkat menuju ke Medan menggunakan bus," kata Kasat Reskrim. 

Namun, saat Kasat Reskrim bersama anggotanya tiba di terminal bus tersebut, NA sudah berangkat menumpangi satu bus.

Kemudian petugas mengejar bus yang ditumpangi NA. 

"Sesampainya di seputaran Lambaro petugas melihat satu bus berhenti di seputaran itu. 

Kemudian petugas melihat pelaku sedang berada di depan ATM Bank BRI Syariah Lambaro, selanjutnya petugas melakukan penindakan/mengamankan pelaku. 

Pelaku sekarang sudah kita bawa dan amankan ke Mapolres Aceh Jaya," kata Kasat Reskrim. 

Data diperoleh Serambinews.com dari berbagai sumber, pelaku diamankan setelah mengunggah beberapa postingan ke media sosial facebook yang mengandung unsur sara.

Ia memosting foto ulama Aceh yang sudah dibubuhi kakat-kata tak pantas. (*) 

Berita Terkini