Berita Aceh Utara

Ini Tiga Napi Wanita Pertama yang Mendapat Asimilasi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana di Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara mengikuti prosesi penyerahan asimilasi, Sabtu (29/8/2020).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Sabtu (29/8) kembali mengeluarkan 27 narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Tiga dari 27 yang mendapat asimilasi itu adalah wanita dalam rangka pencegahan coronavirus Disease 2019 (Covid-19).  Masing-masing mereka adalah, Nurhayati dan Sawiyah, keduanya terlibat dalam kasus narkoba divonis empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 800 juta.

Lalu, Nursakdiah napi terlibat dalam kasus pemalsuan surat divonis setahun tiga bulan penjara. Sedangkan 24 napi lainnya mayoritas terlibat dalam kasus narkoba dan pencurian, dan kasus lainnya.

Dari 154 napi yang sudah mendapatkan asimilasi selama delapan kali dari mulai 1 April 2020, ini adalah perdana napi wanita mendapatkan asimilasi, karena sudah memenuhi syarat. Sehingga kini dari 16 warga binaan wanita di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, kini tersisa 13 wanita.

Karena itu saat prosesi pelepasan 27 napi, tersebut diwarnai isak tangis dari 13 napi warga binaan wanita terhadap tiga napi tersebut, sehingga suasana pelepasan napi kali ini berbeda dengan sebelumnya.

 “Benar, kali ini ada tiga napi wanita yang mendapatkan asimilasi, dan ini mereka adalah napi wanita pertama yang mendapatkannya,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com.

 Disebutkan, pelepasan tiga napi tersebut pun berbeda dengan napi laki-laki. 13 napi warga yang menjalani hukuman dan proses hukum melepaskan tiga wanita tersebut dengan isak tangis. Sebab mereka kemungkinan selama ini sudah sama-sama menjalani hukuman sehingga sudah sangat akrab dan merasa kehilangan ketika ada temannya yang dapat pulang.

 “Kami berpesan kepada semua napi yang mendapatkan asimilasi itu untuk benar-benar memanfaatkan, dapat berkumpul kembali bersama anak, suami dan keluarga yang lain,” kata Yusnaidi SH.

Diharapkan tidak ada napi yang mendapatkan asimilasi terlibat dalam kasus yang baru. Sebab bisa terlibat dalam kasus baru asimilasi dicabut dan harus menjalani hukuman penuh ditambah hukuman baru.(*)

KUA Montasik Catat 96 Pasangan Menikah di Tengah Pandemi Corona

Gandeng Ikatan Musara Gayo, IPB Teliti Pengetahuan Tanaman dan Bahasa Gayo

Tak Hadir Saat Aksi Demo Warga di Meunasah, Ini Pembelaan Keuchik Tanjong Ara, Aceh Utara

Berita Terkini