Berita Abdya

KUA Blangpidie Wajibkan Catin Pakai Masker, Siap-siap tak Dinikahkan & Disuruh Pulang Jika Melanggar

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi ijab kabul nikah di salah satu KUA di Pidie. Proses pernikahan dalam suasana pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan protokol kesehatan.

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan para calon pengantin (catin) untuk memakai masker.

Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Khairul Huda mengatakan, bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, pihaknya tidak segan-segan untuk tidak memproses pelaksanaan nikah bagi calon pengantin (catin) yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan (prokes).

"Iya, kita pernah tidak memproses dan menyuruh pulang calon pengantin yang mendaftar nikah karena tidak membawa masker," ujar Kepala KUA Blangpidie, Khairul Huda kepada Serambinews.com, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak KUA itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor: P-06/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman covid.

"Ya, apabila tidak mamatuhi protokol kesehatan (prokes), khususnya tidak memakai masker, maka kami dari pihak kantor KUA berhak menunda pernikahan, itu sanksinya," tegasnya.

Delapan Personel Polres Lhokseumawe Jemput Oknum Keuchik yang Bacok Warga, Motif belum Diketahui

Pakai Taktik Undercover Buy, Satresnarkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar Sabu & Sita Narkoba 1 Kg

Hebat! Gadis Aceh Lolos ke Grand Final Ajang Miss Earth 2020, Berikut Profil Lengkap Sausan

Selain calon pengantin, sambungnya, para keluarga, wali calon pengantin juga diwajibkan menggunkan masker. Bahkan, lanjutnya, jumlah menghadiri nikah dikantor dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang, apabila pelaksanaan diluar kantor KUA, maka jumlah yang menghadiri hanya 30 orang.

"Memang kita sangat ketat, bagi yang tidak ikut dan tidak patuh, kami memohon maaf, dan harus menunda proses dan pelaksanaan nikahnya," ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta para keluarga dan calon pengantin, agar mematuhi serta mengindahkan surat edaran Menteri Agama tersebut, sehingga pelaksanaan dan proses akad nikah tidak terganggu dan berjalan secara khidmat.

"Selain masker dan jaga jarak, para calon pengantin dan wali, juga diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke kantor. Apa yang kita lakukan upaya pencegahan, karena mencegah lebih baik daripada mengobati. Apalagi, virus ini sangat mematikan," pungkasnya.(*)

Berita Terkini