Breaking News

Berita Langsa

Pakai Taktik Undercover Buy, Satresnarkoba Polres Langsa Ringkus Pengedar Sabu & Sita Narkoba 1 Kg

Untuk menangkap tersangka IS, aparat harusc melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli barang terlarang atau taktik undercover buy.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Polres Langsa
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudistira Putra SH (tengah) bersama anggota, memperlihatkan tersangka IS dan barang bukti (BB) sabu seberat 1 kg. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,08 kg dari seorang tersangka, IS (23) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Aceh Timur.

Untuk menangkap tersangka IS, aparat harusc melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura menjadi pembeli barang terlarang tersebut atau taktik undercover buy.

Taktik ini cukup tokcer, di mana tersangka IS yang tidak curiga dengan penyamaran polisi, langsung berangkat dari Aceh Timur untuk melakukan transaksi di Simpang Comodore Kota Langsa pada Sabtu (29/8/2020) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudistira Putra SH, Minggu (30/8/2020), mengatakan, tersangka IS diringkus bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar seberat 1,080 kg.

Iptu Wijaya Yudi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Kota Langsa.

Hebat! Gadis Aceh Lolos ke Grand Final Ajang Miss Earth 2020, Berikut Profil Lengkap Sausan

Update Corona Hari ini - Lagi, Bertambah Tiga Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19

Begini Perkembangan Umat Islam Saat Ini, Simak Isi Tausiah Prof Nasir Azis

Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil didapatkan nomor handphone target.

"Lalu kita memerintahkan seorang anggota melakukan penyamaran dengan cara membeli atau undercover buy dengan tersangka IS," ujarnya.

Setelah proses transaksi disepakati, lanjut Kasat Resnarkoba, dirinya kemudian membagi anggota menjadi 3 tim dan kemudian menentukan waktu dan tempat dilakukannya transaksi.

Setelah terjadinya kesepakatan terkait waktu, tempat, dan harga, maka tersangka IS pun sepakat mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg lebih itu.

Tepat pukul 20.10 WIB, di pinggir jalan Simpang Comodore, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, dilakukanlah transaksi antara anggota polisi yang menyamar dengan target.

Di Indonesia Masih Jadi Perdebatan, Inilah 10 Negara yang Legalkan Tanaman Ganja sebagai Obat

Toyota Fortuner Lawas Jadi Legender, Shine Auto Light Siap Beri Ubahan

Modifikasi Mobil Sudah Jadi Trend, Produsen Mobil Tetap Tak Beri Rekomendasi

Setelah target (tersangka IS) turun dari angkutan umum jenis mobil penumpang L-300 dan bertemu dengan anggota yang menyamar, pihak pembeli langsung memastikan bahwa yang dibawa tersangka adalah narkotika jenis sabu.

"Begitu yakin itum sabu, tim langsung melakukan penangkapan tersangka IS, dan didapati barang-bukti 1,080 kg sabu yang dibawanya dalam plastik warna hitam," terang Iptu Wijaya Yudistira.

Kepada polisi, tersangka IS mengaku bahwa 1 paket besar sabu ini didapatkan dari temannya yang berinisial I yang berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba dan tim langsung melakukan pengembangan ke Kecamatan Idi Rayeuk untuk memburu tersangka I.

"Diduga I sudah mengetahui kedatangan kita, karena saat kita tiba malam itu juga (sabtu malam-red), di Gampong Jawa, Idi Rayeuk Aceh Timur, dia sudah kabur," pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved