Padahal, lanjut dia, kehadiran Plt Gubernur Aceh dalam setiap rapat sangat diharapkan, karena ada banyak hal yang ingin dipertanyakan dalam konteks kebijakan Pemerintah Aceh.
Tapi selama ini, Plt selalu mengutuskan Sekda Aceh.
"DPRA harus sudah bersikap. Mengambil sikap sendiri yang diatur dalam PP 21 dan Tatib DPRA dimana DPRA memilik kewenangan untuk menyampaikam hak interpelasi," ungkap dia.
Iskandar menegaskan, bahwa dirinya bersama dewan lain sudah menyiapkan dokumen hak interpelasi dan mengajak anggota DPRA dari fraksi lainnya untuk menandatangi dokumen tersebut.
"Bagi teman-teman yang sepakat menandatangi hak interpelasi, kami sudah menyiapkan dokumen hari ini. Silakan menandatangai akan kita serahkan ke pimpinan DPR untuk dibawa dalam Banmus dan sidang paripurna," ungkap dia.
Tindakan itu, lanjutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada rakyat Aceh.
"Kita juga ingin menjawab tuntutan publik di Aceh. Jangan seolah-olah kita tidak berbuat apa-apa dan tidak menggunakan hak konstitusi yang sudah diberikan," demikian Iskandar. (*)
• Rangka Beton Sisa Kebakaran di Pasar Inpres Lhokseumawe Dirobohkan, Ini Alasannya