Kecamatan Kuala Batee dari 21 desa, 4 gampong peserta BPJS tahun 2019 menyerahkan 19 norek dan 17 gampong peserta BPJS tahun 2020 menyerahkan 351 norek.
Kecamatan Babahrot 14 Gampong, rinciannya aparatur 1 gampong peserta BPJS tahun 2019 menyerahkan 6 norek dan aparatur dari 13 gampong peserta BPJS Tahun 2020 menyerahkan 270 norek.
Kecamatan Setia, dari 9 gampong, rinciannya aparatur 4 gampong peserta BPJS tahun 2019 menyerahkan 24 norek dan aparatur 5 gampong peserta BPJS tahun 2020 menyerahkan 96 norek.
Kecamatan Jeumpa 12 Gampong, seluruh aparatur menyerahkan, yaitu sebanyak 226 norek.
Kecamatan Lembah Sabil 14 Gampong, seluruh aparatur menyerahkan yaitu sebanyak 287 norek.
Diberitakan, aparatur desa/gampong, teramsuk di Kabupaten Abdya bisa diusulkan mendapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan dari Kemnaker RI itu, diberikan selama empat bulan dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan persyaratannya, aparatur gampong atau desa harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat sampai 30 Juni 2020.
Hal ini berdasarkan Permenaker RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Iuran pendaftaran aparatur gampong di Kabupaten Abdya sebagai peserta aktif program BPJS telah dialokasikan dalam kegiatan penggunaan anggaran desa tahun 2020 sebesar Rp 1,5 juta per desa, sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
Anggaran peserta BPJS ketenagakerjaan Rp 1,5 juta per gampong tersebut bisa cukup mabayar atau mendaftarkan peserta BPJS untuk 21 aparatur di setiap gampong.
Terdiri dari keuchik/kepala desa, sekretaris gampong, tuha peut dan perangkat, hingga kepala lorong, dan aparatur lembaga desa lainnya. Sedangkan tahun 2019, angaran untuk ini disediakan Rp 500 ribuper gampong untuk maskimal 6 aparatur.
Akan tetapi faktanya masih ada aparatur dari tiga gampong/desa di Abdya tidak mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta program BPJS tersebut sehingga bisa dipastikan tidak mendapat bantuan subsidi gaji dari Kemnaker RI.
Persyaratan
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini;