Namanya pun seketika menjadi pembicaraan hangat di media Turki.
Kendati demikian, apa yang dilakukan oleh pria itu ternyata mendapat sanksi dari petugas kepolisian setempat.
Ia harus berurusan dengan kepolisian setempat karena menggunakan kendaraan yang tidak ada dalam perizinan.
• Duda Kedatangan Tamu Wanita Saat Tengah Malam, Begitu Ketahuan Ternyata Istri Orang
• Viral Video Seorang TNI Diminta Minum Kopi, Cicipan Pertama Pahit, Kedua Malah Manis, Kok Bisa?
Dilaporkan RT, atas tindakannya itu, Tavokalin harus membayar denda sebesar 165 Dolar atau sekitar Rp 2.440.000.
Selain membayar denda, ia juga dilarang mengemudi selama 15 hari. (Serambinews.com/Yeni Hardika)