Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Koperasi dan UKM Aceh menyatakan, jumlah penerima Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) terdampak Covid-19 di Aceh yang sudah ditetapkan Menteri Koperasi dan UKM sampai 8 September 2020 ini, sebanyak 33.409 unit pelaku usaha mikro.
“Pelaku usaha mikro yang pernah mendaftar atau didaftar petugas koperasi dan ingin mengetahui dirinya lulus atau tidak sebagai penerima dana BPUM tersebut, bisa mendatangi Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota masing-masing untuk melihat daftar pengumumannya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dr Wildan kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020) di Banda Aceh.
Didampingi PPTK Usaha Mikro, Doni, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Wildan mengatakan, pelaku usaha yang sudah melihat dan mengetahui namanya sudah ke luar dalam daftar penerima dana BPUM, bisa langsung ke bank penyalurnya.
Yaitu BRI atau BNI dengan membawa KTP asli dan Buku Tabungan BRI atau BNI nya, untuk menanyakan ke pihak bank kapan dana BPUM itu bisa di transfer ke buku rekening tabungannya.
• Minta Surat Bebas Covid-19, Perawat Diperkosa Oleh Inspektur Kesehatan Usai Jalani Karantina
• Pencari Kayu di Aceh Timur Terkejut Ada Mayat Tergantung di Pohon
“Kalau belum ada rekening buku tabungan BRI atau BNI nya, ia lebih dulu harus buka rekening buku tabungannya di BRI atau BNI,” ujar Doni.
Wildan menjelaskan, nama pelaku usaha mikro yang sudah diterbitkan SK atau namanya sebagai penerima dana BPUM, bisa saja nanti batal kembali untuk menerima dana itu.
Jika status penerima diketahui sebagai PNS, Polri, TNI atau karyawan BUMN dan BUMD.
Karena untuk masyarakat yang masih berstatus sebagai pemerintah, PNS, Polri, TNI, BUMN dan BUMD, tidak bisa menerima dana BPUM itu.
• Kejadian Lucu di Lhokseumawe, Kakek Pasang Masker Hingga Tutupi Mata, Begini Ceritanya
• Sopir Ambulans Perkosa Gadis Positif Corona Saat Menuju Rumah Sakit, Korban Dibawa ke Tempat Sepi
Dana BPUM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19.
Misalnya, sebelum ada pandemi corona, ia sebagai pedagang bakso keliling menggunakan gerobak, es cendol, kue basah, pedagang kaki lima, tukang buat tahu, tukang buat tempe dan lainnya.
Setelah ada pandemi covid 19, usaha mikronya mengalami kesulitan pembeli, tapi usaha, mikronya itu masih tetap berjalan sampai kini.
Tapi pelaku usaha mikro yang demikian bisa mendapat dana BPUM tersebut.
• Iwan Gayo Buru Pinjaman Emas 400 Kg Milik Saudagar Aceh, Begini Respon Beragam Warganet
PNS, anggota Polri, TNI, Karyawan BUMN, dan BUMD, kenapa dilarang atau tidak boleh menerima dana BPUM, meski ia miliki usaha mikro, karena mereka ada gaji dari pemerintah.
Kalaupun usaha mikronya terganggu akibat ada pandemi covid-19 ini, kebutuhan pokok keluarganya masih bisa terpenuhi dari gaji bulanan yang diberikan pemerintah.
"Salah satu tujuan pemerintah menyalurkan dana BPUM senilai Rp 2.4 juta/pelaku usaha mikro, dimaksudkan supaya pelaku usaha mikro yang yang ada di daerah usahanya bisa tetap jalan, dengan adanya bantuan stimulus dana BPUM dari Pemerintah tersebut," kata Wildan.(*)
• Janda Cantik 1 Anak Cari Jodoh di Medsos, Syaratnya tak Ribet Malah Bikin Netizen Salfok