Berita Simeulue

Komisi C DPRK Simeulue Temukan Masih Ada Lokasi Galian C Ilegal Beroperasi

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pansus DPRK Simeulue datang ke lokasi galian C di Kabupaten Simeulue, Jumat (7/8/2020).

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Ihya Ulumuddin mengatakan, bahwa galian C tak berizin atau ilegal masih beroperasi di daerah kepulauan itu.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemantauan dia di lapangan bersama anggota dewan lainnya yang menemukan sampai saat ini masih ada lokasi galian C yang beraktivitas tanpa izin alias ilegal.

"Ini sampai 5 September 2020 kemarin, hasil kita di lapangan bersama anggota DPRK di Komisi C, menemukan lokasi galian C masih beroperasi tanpa izin," kata Ihya kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Simeulue dalam menertibkan galian C ilegal atau tanpa mengantongi izin resmi.

Di mana dalam penegakan hukum itu, beber Ihya Ulumuddin, belum lama ini pihak kepolisian menyita alat berat jenis beko dari lokasi galian C ilegal.

Pinjam Mobil Sport Pacar Untuk Jumpa Ibu, Ternyata Wanita Ini Berselingkuh, Ketahuan Saat Tabrakan

Ngeri! Geng Indonesia Ini Bobol Perusahaan Italia Rp 58 M, Begini Modusnya

Tak Disangka, Kertas Coklat yang Biasa Dipakai Bungkus Nasi ini Bisa Sebabkan Bahaya Bagi Tubuh

Namun demikian, lanjut dia, harus ada solusi terkait galian C tak berizin yang masih saja membandel dengan melakukan aktivitas di lapangan.

Sebab, papar Ketua Komisi C DPRK Simeulue ini, daerah juga membutuhkan material dalam pembangunan namun harus dengan jalan yang resmi.

"Harus duduk bersama Forkopimda mencari solusi selama moratorium UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)," sarannya.

"Sehingga para penambang bisa bekerja secara legal dan pembangunan daerah tidak terhambat," pungkas Ihya Ulumuddin.(*)

Berita Terkini