Berita Aceh Jaya

Aceh Jaya Usul 943 Formasi PPPK Paruh Waktu

“Total yang kita usulkan berjumlah 943 formasi, angka ini sesuai kebutuhan daerah sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait...

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Riski Bintang
Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat. 

“Total yang kita usulkan berjumlah 943 formasi, angka ini sesuai kebutuhan daerah sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengusulkan sebanyak 943 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Formasi tersebut diajukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis, kesehatan, dan pendidikan di kabupaten itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif, saat dikonfirmasi Jumat (22/8/2025).

Ia mengatakan, jika usulan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai menerapkan skema PPPK paruh waktu tahun ini. 

Syarif menambahkan, program itu sendiri ditujukan bagi tenaga non-ASN agar tetap dapat bekerja dengan pola kontrak yang lebih fleksibel.

“Total yang kita usulkan berjumlah 943 formasi, angka ini sesuai kebutuhan daerah sekaligus menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Menurutnya, usulan yang diajukan pemerintah Aceh Jaya sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, di mana daerah wajib menginput formasi R3 sebanyak 520 orang dan R4 sebanyak 423 orang melalui sistem aplikasi nasional.

“Sebagai bentuk apresiasi pimpinan daerah terhadap tenaga kontrak yang telah lama mengabdi, maka sejumlah PPPK R3 dan R4 kita usulkan kepada Kemenpan RB,” tambahnya.

Pemkab Aceh Jaya berharap, pengusulan ini dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini masih bekerja tanpa kejelasan kontrak.(*)

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan Jika Kontrak Kerja Habis?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved