Berita Aceh Timur

Terjaring Razia Tak Pakai Masker di Aceh Timur, Ini Ikrar Pengendara Sepmor

Penulis: Seni Hendri
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Aceh Timur, AKP Salmidin, memberikan masker kepada pengendara sepeda motor yang tak memakai masker di jalan nasional Banda Aceh - Medan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (15/9/2020).

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Gugus Tugas Aceh Timur melaksanakan operasi yustisi penegakan memakai masker.

Tim terdiri dari petugas gabungan merazia pengguna jalan nasional Banda Aceh-Medan, di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (15/9/2020).

Pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor, maupun sopir kendaraan roda empat atau truk yang tak memakai masker diberhentikan, dan diberikan sanksi sosial.

Setelah memakai masker yang diberikan petugas secara gratis, pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya kembali.

"Tim gabungan melakukan operasi penegakan yustisi bagi warga yang tak memakai masker," ungkap Kabag Ops Polres Aceh Timur, AKP Salamidin SE.

Dikatakan, dasar operasi ini, Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

IPPAT Harap Proyek Jalan Skema Multiyears di Aceh Timur Segera Dilaksanakan

Mursil: Mau Pakai Istilah ‘Hantu Years pun’, Jalan Perbatasan Aceh Tamiang-Aceh Timur Harus Dibangun

Anggota DPRK Aceh Timur Minta Gugus Covid-19 Bertindak, Anak-anak Ngumpul dan Main Game di Warnet

Operasi ini melibatkan petugas gabungan TNI dari Kodim Aceh Timur, Polri dari Polres Aceh Timur, Satpol PP, dan BPBD Aceh Timur.

Pelanggar yang tak memakai masker dalam razia ini diberikan sanksi ringan, berupa mengucapkan ikrar, mengucapkan Pancasila, dan membaca ayat pendek.

"Saya berjanji setiap keluar rumah akan memakai masker," ungkap Amri, dan Aulia pengendara sepmor yang terjaring razia karena tak pakai masker dari Sungai Raya, Aceh Timur tujuan Lhokseumawe.

"Tahap sosialisasi ini kita baru memberikan sanksi ringan. Ke depan sesuai Perbup Sanksi akan terus kita tingkatkan berupa denda uang baik pelanggar perorangan, maupun pelaku usaha," ungkap AKP Salmidin.(*)

Berita Terkini