Hakim juga memvonis terdakwa untuk membayar denda Rp 2 miliar. Bila tak mampu membayar setelah putusan tersebut mempunyai hukum tetap, wajib menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.
Untuk diketahui saja, terdakwa dalam satu rekening saja melakukan transaksi Rp 26 miliar dari tahun 2013-2016. Uniknya lagi, transaksi itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan rekening dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama istrinya. (*)