Berita Aceh Utara

Kasus Pencucian Uang Miliaran Dari Hasil Narkoba Berkekuatan Hukum Tetap, Ini yang Dilakukan Jaksa

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH

Hakim juga memvonis terdakwa untuk membayar denda Rp 2 miliar. Bila tak mampu membayar setelah putusan tersebut mempunyai hukum tetap, wajib menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.

Untuk diketahui saja, terdakwa dalam satu rekening saja melakukan transaksi Rp 26 miliar dari tahun 2013-2016. Uniknya lagi, transaksi itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan rekening dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama istrinya. (*)

Berita Terkini