Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti lain yang diamankan selain satu (sabu) seberat 46,93 gram, kemudian dua HP, dan satu unit sepeda motor (Sepmor) Yamaha Vixion bernomor polisi Bl 5836 JL,” pungkas Kasat Narkoba. (*)
• Dikebumikan tanpa Protokol Kesehatan, Seorang Warga Simeulue Ternyata Positif Covid 19