Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan pelanggaran yang sama didenda Rp 50 ribu.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Ir Jailani Beuramat, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (16/8/2020).
"Terhitung mulai hari ini (kemarin-red), Rabu (16/9/2020) penerapan terhadap Perbup ini efektif dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah Corona yang semakin hari semakin meningkat," kata Ir Jailani.
Jailani mengatakan Perbup ini sudah diselesaikan sejak 28 Agustus 2020.
Kemudian dalam beberapa pekan ini, pihaknya juga gencar menyosialisasikan, termasuk sanksinya yang akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama, kata Jailani hanya sebatas pemberian peringatan atau preventif.
Tahap kedua, pelanggar dikenakan sanksi menghafal surat pendek, salawat, Pancasila, teks proklamasi serta membersihkan tempat ibadah.
Terakhir pemberlakuan sanksi denda berupa uang bagi pelanggar Prokes, misalnya tak memakai masker didenda Rp 30.000 bagi masyarakat biasa dan Rp 50.000 bagi para PNS.
"Kami sangat berharap semua elemen masyarakat patuh terhadap Prokes ini demi menyelamatkan semua jiwa dari sebaran virus berbahaya ini," harap Jailani. (*)