Berita Banda Aceh

Tegas! Kapolda Aceh Perintah Miskinkan Bandar Narkoba, Sita Harta dengan Pasal TPPU

Penulis: Subur Dani
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada bersama Pangdam IM dan Kajati Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman belakang Mapolda Aceh, Rabu (23/9/2020).

"Saya mohon dukungan Pak Kajati juga Pak Kepala Pengadilan Tinggi, kita akan terapkan TPPU. Hanya dengan dimiskinkan mereka ini. Saya pastikan akan kita kenakan TPPU (mereka bandar), sita hartanya," kata Irjen Wahyu disambut tepuk tangan para undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada tak main-main dengan kasus narkoba yang selama ini berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Aceh.

Kapolda dengan tegas meminta para anggota, untuk mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk setiap bandar dan para pelaku pengederan barang haram tersebut.

Irjen Wahyu dengan tegas, memerintahkan jajaran untuk memiskinkan para bandar yang tertangkap.

Menurutnya, hanya dengan cara itu, para bandar dan pelaku akan jera dan tak akan mengulangi perbuatannya.

Untuk itu, dia memohon dukungan dari Kajati Aceh dan juga Ketua Pengadilan Tinggi di Aceh, untuk menjatuhkan pasal TPPU kepada mereka yang dituntut.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Aceh, sebelum memusnahkan puluhan kg narkoba jenis sabu dan ratusan kg ganja kering hasil sitaan jajarannya di halaman belakang Mapolda Aceh, Rabu (23/9/2020).

Ternyata, Cinta Lama Bersemi Kembali, Motif Oknum Satpol PP Langsa Santroni Rumah Wanita Bersuami

"Saya mohon dukungan Pak Kajati juga Pak Kepala Pengadilan Tinggi, kita akan terapkan TPPU. Hanya dengan dimiskinkan mereka ini. Saya pastikan akan kita kenakan TPPU (mereka bandar), sita hartanya," kata Irjen Wahyu disambut tepuk tangan para undangan yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut.

Hal ini harus dilakukan, menurut Irjen Wahyu, karena pelaku pengedar dan bandar narkoba membahayakan generasi muda Aceh.

"Mereka nggak peduli dengan generasi muda kita yang penting mereka dapat duit. Tidak peduli dengan keselamatan generasi emas Aceh. Tidak peduli dengan masa depan Aceh. Kenapa kita harus kasihan kepada mereka? Mereka saja tidak kasihan kepada kita. Satu-satunya cara laksanakan TPPU, Pak Dir Resnarkoba, mainkan," perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, tegas.

Dia yakin, hanya dengan menerapkan tuntutan TPPU maka para pelaku bandar narkoba jera.

"Saya yakin semuanya akan bersatu. Ini musuh kita bersama, bukan musuhya Wahyu, bukan musuh polisi, tapi musuh kita bersama seluruh rakyat Aceh," pungkasnya.

Dalam kegiatan itu, Kapolda bersama Pangdam, Kajati, dan unsur lainnya memusnahkan barang bukti narkoba seperti sabu, ganja, dan juga pil ekstasi.

Sebanyak 80,2 kg sabu dan 27.400 butir ekstasi dimusnahkan dengan mesin molen.

Sedangkan ganja seberat 372,6 kg dibakar bersama. (*)

Anwar Ibrahim Klaim Kantongi Suara Mayoritas, Sebut PM Malaysia Muhyiddin Yassin Telah Jatuh


Berita Terkini