Berita Langsa

Ternyata, Cinta Lama Bersemi Kembali, Motif Oknum Satpol PP Langsa Satroni Rumah Wanita Bersuami

"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Google/net
Ilustrasi 

"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti cinta lama bersemi kembali," ujar Kadis.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hingga saat ini pasangan non muhrim pelanggar syariat Islam, RD oknum Satpol PP Langsa dan pasangan selingkuhnya AG, masih diamankan di Mapolres Langsa.

Oknum RD dan AG masih menjalani pemberkasan perkara atau BAP oleh penyidik Polres, setelah diserahkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Selasa (22/09/2020).

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, H Aji Asmanuddin SAg, yang sebelumnya mewawancarai langsung RD dan AG, pasangan non muhrim sama-sama sudah berkeluarga ini mengaku, mulai berkomunikasi selama tahun 2020 ini. 

"RD dan AG mengaku sudah kenal sejak mereka masih kecil karena tak berjauhan rumah. Tahun 2020 ini mereka kembali intens berkomunikasi, ya seperti cinta lama bersemi kembali," ujar Kadis. 

Untuk perbuatan mesum, tambah Kadis, mereka sudah terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), karena saat diamankan oleh warga mereka telah berdua di rumah AG.

Namun, penyidik sekarang sedang mengejar atas pengakuan mereka yang telah melakukan perbuatan zina pada waktu sebelum-sebelumnya.

Sehingga jika bukti dan unsurnya cukup, maka oknum RD dan AG bisa dikenakan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat.

Anwar Ibrahim Klaim Kantongi Suara Mayoritas, Sebut PM Malaysia Muhyiddin Yassin Telah Jatuh

Yaitu Pasal 33, Ayat (1) ,setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina,
diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali.

Sebelumnya dilaporkan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa menyerahkan pelanggar syariat Islam diduga pasangan selingkuh, oknum RD dan AG kepada pihak penyidik Polres Langsa.

Oknum anggota Satpol PP Langsa berinisial AD sudah beristri dan AG berstatus IRT itu, Selasa (22/09/2020) subuh sebelumnya diamankan warga Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong.

Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, malam ini, mengatakan, oknum RD dan AG sudah diserahkan ke penyidik Polres Langsa untuk di BAP (Berkas Acara Perkara).

 Atas perbuatannya itu, jelas Aji Amsnuddin, oknum RD dan AG dikenakan sangsi Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat (mesum), Pasal 5, setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum.

Lalu, Pasal 22 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa dicambuk paling tinggi 9 kali, paling rendah 3 kali dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000, paling sedikit Rp 2.500.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved