Breaking News

Berita Aceh Jaya

Terkait Dua Kapal Asing Bersandar di Pelabuhan Calang, Ini Kata Bupati Aceh Jaya Irfan TB

Bupati Aceh Jaya T Irfan TB angkat bicara terkait kedatangan dua kapal kargo yang bersandar di pelabuhan Jeti Calang

Penulis: Riski Bintang | Editor: Safriadi Syahbuddin
serambinews.com/Riski Bintang
Kapal pengangkut kontainer saat berada dikawasan laut Aceh Jaya tepatnya Pelabuhan Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Minggu (20/9/2020) 

Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bupati Aceh Jaya T Irfan TB angkat bicara terkait kedatangan dua kapal kargo yang bersandar di pelabuhan Jeti Calang, beberapa waktu lalu.

Kedatangan kapal asing itu dipertanyakan anggota DPRK dan masyarakat, karena status Aceh Jaya masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Aceh.

Dalam keterangan pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (23/9/2020) T Irfan TB menjelaskan, kedatangan kapal itu untuk melakukan bongkar muat barang.

Barang yang dibawa kapal itu adalah material pembangunan PLTU 3-4.

Kedatangan kapal itu juga merupakan keputusan pimpinan Forkopimda kabupaten itu.

"Untuk keputusan merapatnya kapal asing itu bukannya keputusan sendiri, tapi sudah berapa kali kita lakukan rapat koordinasi dengan taman-teman Forkopimda," kata Irfan TB.

Menurutnya, hal itu juga dikarenakan pembangunan PLTU 3-4 di kabupaten Nagan Raya merupakan proyek strategis nasional.

"Dalam kondisi new normal ada beberapa kegiatan yang tidak boleh terhambat dan termasuk untuk kepentingan proyek strategis Nasional, PLTU salah satunya," ungkapnya.

Pemerintah kabupaten Aceh Jaya bersama Forkopimda juga meminta seluruh kegiatan yang akan ada di pelabuhan Calang selamat bersandarnya dua kapal itu termasuk proses bongkar muat harus mengikuti dan memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Bupati menambahkan, prokes yang dijadikan syarat berlabuhnya kapal itu bukan hanya berlaku pada ABK atau orang yang berada di kawasan tersebut.

Namun juga alat yang dibawa kapal harus terlebih dahulu dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan desinfektan.

"Baik itu dengan awak kapal maupun alat yang dibawa harus terlebih dahulu dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum diturunkan dari kapal dan awak kapal dilakukan tes kesehatan dan tidak dibenarkan turun ke darat," tandasnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan agar setiap pekerjaan dan pekerja bongkar muat di pelabuhan harus mengutamakan putra daerah.

"Karena dalam hal ini kita juga dapat PAD yang langsung di setor ke KAS daerah, sesuai perjanjian mereka yang ditandatangani Kadishub," tutupnya.(*)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved