Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wali Nanggroe Aceh, sebagai lembaga pemersatu, idealnya membawahi beberapa provinsi. Bukan hanya satu provinsi seperti sekarang ini.
Pendapat ini disampaikan Dr Rahmat Salam MSi, mantan Gubernur Aceh Leuser Antara (ALA) menanggapi peran dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe sebagai pemersatu Aceh, Jumat (25/9/2020).
“Seyogiayanya di Aceh ada tiga atau empat provinsi. Bukan hanya satu provinsi seperti sekarang. Dengan adanya beberapa provinsi, peran Wali Nanggroe jadi lebih terasa dan kuat,” kata Rahmat Salam.
Lembaga Wali Nanggroe disingkat LWN adalah sebuah lembaga yang mengatur kepemimpinan adat di Aceh. Lembaga ini bertindak sebagai pemersatu masyarakat Aceh dibawah prinsip-prinsip yang independen.
Lembaga Wali Nanggroe juga memangku kewibawaan dan kewenangan dalam membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, upacara-upacara adat, serta melaksanakan penganugerahan gelar/derajat kehormatan. Lembaga ini juga bertindak sebagai pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.
• Tak Pakai Masker di Aceh Jaya, Dipotong TC 25 %, Denda Rp 100 Ribu Hingga Sanksi Sosial
Lembaga Wali Nanggroe adalah satu bentuk kekhususan Aceh sebagai amanah dari kesepakatan damai (MoU Helsinki).
Mengenai ketentuan LWN tercantum di dalam poin 1.1.7. MoU Helsinki. Amanah tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, dalam Pasal 2, tentang Prinsip Lembaga Wali Nanggroe adalah sebagai berikut:
a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta bermartabat;
b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian;
c. pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan
d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
Tentang tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe dinyatakan dalam Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
a. mempersatukan rakyat Aceh;
b. meninggikan dinul Islam, mewujudkan kemakmuran rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga perdamaian;
c. menjaga kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan
d. mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh yang sejahtera dan bermartabat.
Menurut hemat Rahmat Salam, setidaknya ada empat provinsi di Aceh, yaitu Provinsi NAnggroe Aceh Darussalam, Provinsi Aceh Leuser Antara, provinsi Aceh Barat Selatan, Provinsi Aceh Malaka dan lain-lain.
“Semua provinsi-provinsi itu bersatu di bawah satu Wali Nanggroe atau Wali Negara,” ujar Rahmat Salam.(*)
• Unicef Bantu 1.000 Hygiene Kits Untuk Pemerintah Aceh, Ini Sasarannya
• Tak Pakai Masker di Aceh Jaya, Dipotong TC 25 %, Denda Rp 100 Ribu Hingga Sanksi Sosial
• Kapolres Subulussalam Imbau Warga Hindari Aksi Penipuan, Sejumlah Tersangka Sudah Ditangkap