SERAMBINEWS.COM, MUMBAI - Pengadilan Tinggi Mumbai India, Kamis (24/9/2020) membebaskan tiga pekerja seks komersial (PSK).
Hakim menilai prostitusi bukanlah pelanggaran hukum, karena seorang wanita dewasa memiliki hak untuk memilih pekerjaan apapun.
Hakim juga memerintahkan membebaskan tiga pekerja seks yang ditahan di sebuah asrama wanita.
Hakim Prithviraj Chavan mengatakan maksud dan tujuan Undang-Undang Lalu Lintas (Pencegahan) Tak Bermoral (PITA) 1956 bukanlah untuk menghapus prostitusi.
“Tidak ada ketentuan di bawah undang-undang yang menjadikan prostitusi sebagai tindak pidana atau menghukum seseorang karena dia terlibat dalam prostitusi,” kata hakim.
Untuk memperjelas bahwa yang dapat dihukum berdasarkan hukum adalah eksploitasi atau pelecehan seseorang untuk tujuan komersial di tempat umum.
• Lima Pengendara Sepeda Motor Lakukan Aktrobatik di Jalan, Polisi India Langsung Bertindak
Pengadilan membebaskan ketiga perempuan muda tersebut, masing-masing berusia 20, 22 dan 23 tahun.
Para wanita itu diselamatkan oleh layanan sosial kepolisian Mumbai dari daerah Chincholi Binder di Malad, pada September 2019, setelah memasang jebakan menggunakan umpan pelanggan.
Mereka dibawa ke hadapan hakim metropolitan, yang mengirim mereka ke asrama wanita dan meminta laporan dari petugas masa percobaan.
Pada tanggal 19 Oktober 2019, hakim menolak untuk menyerahkan hak asuh perempuan kepada ibunya masing-masing.
Hakim menemukan bahwa perempuan tidak berkepentingan untuk tinggal bersama orang tua mereka, lansir HindustanTimes, Jumat (25/9/2020).
Sebaliknya, hakim memerintahkan agar para wanita tersebut ditahan di sebuah asrama wanita di Uttar Pradesh.
Petugas polisi mengungkapkan para wanita tersebut berasal dari komunitas tertentu dari Kanpur, Uttar Pradesh, dan ada tradisi prostitusi yang panjang di komunitas tersebut.
• Toyota India Luncurkan SUV Urban Cruiser, Dibandrol Mulai Rp 172 Jutaan
Para wanita telah memindahkan pengadilan melalui advokat Ashok Saraogi setelah perintah hakim dikuatkan oleh pengadilan sesi Dindoshi pada 22 November 2019.
Pengadilan Tinggi membatalkan kedua perintah tersebut.