Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie menangkap satu pikap jenis Mitsubishi saat melintas di ruas jalan nasional Beureunuen- Tangse, repatnya di Gampong Paloh, Kecamatan Keumala.
Belakangan diketahui jika pikap tersebut mengangkut kayu diduga hasil illegal logging.
"Hasil pemeriksaan kita kayu olahan yang diangkut dengan pikap tanpa dilengkapi surat atau pun dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang," jelas Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra SSos MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (26/9/2020).
Ia menyebutkan, polisi mengamankan barang bukti (BB) pikap L300 bersama kayu olahan berjumlah dua kubik ke Mapolres Pidie. Kayu tersebut ukuran campuran dari jenis sembarang keras.
Tak hanya itu, kata Ferdian, polisi turut mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai pemiliknya berinisial AA (50) warga Gampong Krueng Seukeuk, Kecamatan Tangse.
"Kita menangkap pikap L300 berisi kayu itu, Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB, saat pikap berisi kayu melintas di jalan nasional Beureunuen- Tangse," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku beinisial AA telah melakukan tindak pidana illegal logging yang dibidik dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, Juncto Pasal 12 huruf (e) Juncto Pasal 88 ayat 1 huruf (a) Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan.(*)
• Berkunjung ke Aceh, Doni Monardo: Saya Ditugaskan Presiden Bantu Aceh untuk Penanganan Covid-19
• China Klaim Miliki 24 Ribu Masjid, Negara Komunis Ini Bantah Tuduhan Hancurkan Belasan Ribu Masjid
• Babinsa Koramil Dewantara, Komsos dengan Mengajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19