“Berkaitan dengan bantuan ini, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan pembelajaran secara daring,” kata H Salamina MA.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kementerian Agama (Kemenag RI) menyalurkan bantuan Rp 1,39 miliar kepada 93 dari 195 dayah atau pondok pesantren yang ada di Aceh Utara untuk dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran daring atau online.
Jumlah bantuan yang diterima perdayah atau pondok pesantren Rp 15 juta dalam rangka pandemic penyakit virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diharapkan dengan bantuan tersebut proses pengajian dapat dilanjutkan secara online.
Bantuan diserahkan secara simbolis di Dayah Babussalam Al Hanafiah Matangkuli Aceh Utara, Jum'at(25/9/2020), Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Maiyusri MA didampingi Kepala Kemenag Aceh Utara, H Salamina MA.
• Giliran Warga Keude Geudong Kebagian Nasi Gratis, Program Jumat Berkah dari Polres Lhokseumawe
• Ini Pasien ke-9 yang Meninggal di RSU Cut Meutia Aceh Utara Selama September 2020
• Hingga 25 September, Kasus Positif Covid-19 Aceh 3.981 Orang
"Pada hari ini kita menyalurkan biaya kepada 93 dayah di Aceh Utara, berupa bantuan belajar daring.
Bantuan ini tidak sebanding dengan pengabdian Abu dan tgk-tgk dalam melanjutkan pendidikan di masa pandemi Covid-19," kata Maiyusri.
Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada pesantren, sebagai bentuk perhatian dari Kemenag, kami harapkan guru-guru tetap iktikad melanjutkan pendidikan bagi santri di pondok pesantren.
Semoga bantuan ini bermanfaat untuk tidak terputusnya pendidikan, dan dapat dimanfaatkan untuk fasilitas pembelajaran ditengah covid-19 sesuai juknis.
"Tetap menjaga persatuan dan kesatuan, kita bertanggung jawab terhadap dayah, dan berpikir untuk menyelamatkan anak bangsa, di tengah ujian musibah pandemi covid-19, semangat mengabdi jangan patah, serahkan diri dan berdoa kepada Allah," ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara H Salamina, MA menyebutkan dayah yang menerima bantuan tersebut yang sudah terdaftar, agar dapat dipergunakan untuk proses pembelajaran seperti membeli pulsa.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh atas perhatian dan Bantuan yang diberikan kepada pondok pesantren di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Salamina.
Ia berpesan kepada pimpinan pondok pesantren agar dapat memanfaatkan serta menggunakan bantuan tersebut sebaik-baiknya dalam rangka menunjang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Seiring dengan itupemerintah sudah mewajibkan seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan Islam wajib hukumnya untuk memiliki izin operasionalnya.