Update Corona di Bener Meriah

Sekda Bener Meriah dan Istri Terkonfirmasi Positif Covid-19 Berdasarkan Hasil Swab

Penulis: Budi Fatria
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi

Sekarang ini menurut pedomaan terbaru tentang Covid-19 ada 4 perubahan  yang dilakukan dalam penggunaan istilah dalam Covid-19, yaitu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi suspek, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sekarang disebut kasus kontak erat, penambahan istilah kasus probable.

Kemudian untuk kasus positif Covid-19 disebut dengan kasus konfirmasi yang kembali terbagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (Simptomatik) dan kasus tanpa gejala (Asimptomatik) menggantikan istilah OTG.

Tidak hanya berubah dalam segi penyebutan, dalam pedoman baru ini perlakuan terhadap pasien juga diperbarui.

Untuk kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala (Asimptomarik), cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah selama 10 hari. “Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menjalani isolasi di rumah sakit,” kata Hasyimi.(*)

Konflik di Papua, Ini Besarnya Kekuatan KKB di Intan Jaya, Jumlah Senjatanya Tidak Main-main

Cocok untuk Menu Makan Siang, Coba Gurihnya Ayam Pramugari, Kuliner Khas Aceh yang Menggoda Selera

Polisi Gerebek Gudang Kondom Bekas, Ternyata Didaur Ulang dan Ratusan Ribu Siap Dijual

Berita Terkini