Rapat paripurna ini berlangsung di Kantor MPU setempat, Senin (28/9/2020). Rapat ini dipimpin Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk HT Armia Ahmad.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan menggelar rapat paripurna khusus terhadap aktivitas dan ajaran Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf ( MPTT).
Rapat paripurna ini berlangsung di Kantor MPU setempat, Senin (28/9/2020). Rapat ini dipimpin Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk HT Armia Ahmad.
Sesuai hasil Keputusan MPU Kabupaten Aceh Selatan yang diterima Serambinews.com usai acara rapat paripurna khusus tersebut, MPU Aceh Selatan mendesak MPU Provinsi Aceh untuk segera menerbitkan fatwa tentang ajaran MPTT.
"MPU Kabupaten Aceh Selatan menolak ajaran MPTT dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan unsur Forkopimda untuk tidak mengizinkan kegiatan/aktivitas MPTT dalam wilayah Aceh Selatan sampai keluarnya fatwa MPU Aceh," kata Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk HT Armia Ahmad.
Selanjutnya, tambah Tgk HT Armia Ahmad, MPU Kabupaten Aceh Selatan mendorong Pemkab setempat membuat aturan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengikuti pengajian dalam rangka penguatan akidah.
• Pernah Kontak Erat dengan Pasien Terkonfirmasi Positif Covid, 101 Orang Jalani Swab di Bener Meriah
• Alhamdulillah, Tak Ditemukan Kasus Khalwat dan Zina di Aceh Barat Selama Pandemi Covid-19
• Seniman Gayo Ini Ditangkap dan Dipenjara 22 Hari karena Dituduh PKI
"Menimbang : a. Bahwa telah terjadi keresahan dan polemik yang berkepanjangan terkait dengan keberadaan, aktivitas dan ajaran MPTT dalam masyarakat Aceh.
Khususnya Kabupaten Aceh Selatan yang berpotensi memicu konflik horizontal sesama umat Islam," tulis MPU Aceh Selatan.
Selanjutnya dalam poin b. Bahwa dalam menjalankan ibadah di Aceh harus sesuai dengan i'tikad Ahlulsunnah Wal Jamaah, serta poin C.
"Berdasarkan poin a dan b maka dipandang perlu untuk dilaksanakan rapat paripurna khusus untuk membahas dan menghasilkan rekomendasi yang ditetapkan dalam suatu keputusan," demikian isi putusan MPU tersebut. (*)