Pemkab akan Tempuh Jalur Hukum, Soal Kerusakan Pelabuhan Jetty Ujung Karang

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua dan Anggota DPRK Aceh Barat meninjau kerusakan lantai Dermaga Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan yang rusak diduga akibat aktifitas pengangkutan tiang pancang.

MEULABOH -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat akan menempuh jalur hukum terhadap PT Prolog Bumi Indonesia sebagai pengguna jasa pelabuhan, yang dinilai tidak bertanggung jawab atas kerusakan Pelabuhan Jetty Ujung Karang, Meulaboh. Kerusakan pada dermaga itu diduga akibat pengangkutan tiang pancang untuk pembangunan PLTU 3-4 melalui pelabuhan tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekda Aceh Barat, Marhaban didampingi Kabag Hukum Setdakab, Mawardi kepada Serambi, Selasa (29/9/2020). "Kami beri tenggang waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki dermaga Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh. Jika dalam waktu dekat ini masih tidak dikerjakan, maka kami akan segera bawa masalah ini ke ranah hukum," ungkap Marhaban.

Untuk diketahui, kerusakan dermaga itu terjadi sejak beberapa bulan lalu saat pihak perusahaan melakukan bongkar muat tiang pancang untuk pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya. Kapal besar yang disandarkan di pelabuhan jetty menghantam bibir dermaga hingga rusak, termasuk tiang penyangganya.

Akibat kerusakan bibir dermaga itu, kapal-kapal lainnya tidak bisa lagi merapat ke dermaga tersebut. Selain berisiko merusak dinding kapal, kerusakan dermaga yang ada juga bisa bertambah parah.

PT Prolog Bumi Indonesia sendiri sebagai pihak pengguna jasa pelabuhan sebelumnya menyebutkan bahwa untuk perbaikan pelabuhan, pihaknya telah menitipkan anggaran sebesar Rp 175 juta ke PD Pakat Beusaree sebagai pihak pengelola pelabuhan. Namun hal itu dibantah PD Pakat Beusaree yang mengaku anggaran tersebut bukan untuk perbaikan dermaga, tetapi sebagai uang jaminan dari pihak pengguna jasa.

Pada bagian lain, Sekda Aceh Barat, Marhaban didampingi Kabag Hukum Setdakab, Mawardi mengungkapkan, Pemkab sejauh ini sudah melakukan berbagai upaya untuk perbaikan dermaga yang rusak itu melalui koordinasi dengan PT Prolog Bumi Indonesia. Awalnya perusahaan berjanji akan segera menangani kerusakan itu. Namun hingga Selasa (29/9/2020), belum ada tanda-tanda dermaga akan diperbaiki.(c45)

Berita Terkini