Ketiganya adalah YS alias Z Bin Mar (33), warga Desa Meunasah Pante Kevamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Lalu AS Bin Kam (27) warga Desa Krak Tampai ,Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian YK alias Ab Bin MT (38) warga Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Mereka ditangkap saat sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Sempoerna Mild kecil berwarna putih.
Dalam rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dan dibalut menggunakan tissue.
Lalu satu unit Hand Phone merk Nokia warna biru, satu alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol minuman kecil. Selanjutnya satu buah korek api, satu buah gunting dan satu buah pipet.
Dijelaskan, awalnya Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Menurut Iptu Hengki tempat tersebut juga sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Subulussalam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Resnarkoba Polres Subulussalam langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke rumah yang dimaksud.
Di sana, satu unit Opsnal Resnarkoba langsung masuk dan ada dua dari tiga orang pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut diatas ke belakang rumah.
Namun polisi lebih cekatan hingga ketiga orang pelaku tersebut berhasil ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan rumah dan belakang rumah.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut kemudian pelaku YS Alias Z mengakui jika barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.
YS juga mengaku barang haram ini diberikan dari seorang laki-laki yang masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam.
Kini, ketiga pelaku dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus ini, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)