SERAMBINEWS.COM - Seorang remaja di bawah umur berinisial FS (14) dikeroyok oleh sekelompok pemuda hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10/2020) dini hari, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Kasus ini bermula saat FS dicurigai mencuri ponsel seorang pelaku.
Kini, polisi telah menetapkan tiga penganiaya FS sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta pengeroyokan remaja di Makassar hingga tewas:
1. Korban dicurigai mencuri ponsel
Diberitakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kasus kematian FS bermula ketika remaja tersebut dituduh mencuri ponsel milik ZU, rekan pelaku yang menganiaya.
Mengetahui ponsel ZU dicuri, gerombolan pemuda langsung mencari FS.
"Handphone milik ZU raib di kamar kosnya. Kemudian dia memberitahukan teman-temannya, karena sempat melihat wajah korban," ujar Khaerul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/10/2020) sore.
2. 10 pria diperiksa
Sebelumnya, polisi mengamankan 10 pria yang mayoritas merupakan mahasiswa di perguruan tinggi swasta.
Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan yang terjadi pukul 03.00 Wita.
Sepuluh pemuda yang diamankan yaitu DE (31), DA (24), IK (24), FA (22), ZU (23), ER (23) FA (21), FE (25), DI (21) dan AI (25).
Para pemuda tersebut diamankan di Kecamatan Rappocini dan Mamajang.
"Ada pengangguran juga (yang diamankan). IK yang mengaku wartawan online itu yang diduga pelaku bersama DE, Da dan FA. Sisanya masih kita anggap saksi," kata Khaerul, Minggu.
• Perwira Polisi Berpangkat AKBP Disebut Peras Pengusaha hingga Rp 7 Miliar, Ini Tanggapan Mabes Polri
• Kementerian Desa Terbangkan 5.000 Layang-layang Bermotif Batik, di Pidie Dipusatkan di Blang Paseh
3. Korban pingsan hingga nyawanya tak tertolong
Khaerul mengatakan, FS diduga tewas setelah dianiaya dengan cara dipukul di bagian kepala dan wajahnya meski anak itu sudah mengaku.
Sebelum dinyatakan meninggal, FS sempat jatuh pingsan usai dianiaya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, Khaerul menjelaskan, pelaku berinisial IK lebih dulu menampar wajah FS.
Kemudian, DE meninju wajah korban.
Sementara itu, peran DA, kata Khaerul, menyentil telinga korban secara berulang kali.
Pelaku bernama FA yang juga dijadikan tersangka diduga menyeret FS yang sudah jatuh pingsan.
"FA yang ikut melihat pengeroyokan menyeret korban yang sudah jatuh pingsan."
"Dia lalu menyuruh teman lainnya membawa ke rumah sakit," ucap Khaerul.
Menurut Khaerul, FS sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Sayangnya, nyawa remaja tersebut tak tertolong sebelum sempat dirawat.
4. 3 Pria jadi Tersangka
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini di antaranya yaitu DE (31), IK (24), dan DA (24).
Ia menyebutkan, DA merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan alumni salah satu kampus di Makassar.
"Dari hasil pemeriksaan cuma tiga yang dapat dijadikan tersangka. Sisanya masih berstatus saksi," ujar Nurtjahyana, Selasa (6/10/2020).
Nurtjahyana juga menyampaikan, menurut keterangan para pelaku, mereka menganiaya dengan tangan kosong.
"Pengakuan mereka dianiaya pakai tangan saja, tidak ada benda tumpul. Sampai korban pingsan," katanya.
5. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel Polsek Rappocini.
"Ancaman di atas sepuluh tahun penjara," ujar Nurtjahyana.
Sementara itu, Tim Dokpol Polda Sulsel menyatakan, korban sementara diduga meninggal karena luka akibat hantaman benda tumpul.
Kaur Doksik Subbid Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dr. Muhammad Ridho mengungkapkan butuh waktu untuk mengetahui penyebab pasti kematian FS usai keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan autopsi.
"Sudah ada permintaan dari penyidik, yang telah disepakati oleh pihak keluarga," kata Ridho.
"Kalau soal kapan selesainya biasanya sebulan, tapi itu perkiraan, belum pasti," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Kontributor Makassar, Himawan)
• Pengadilan Singapura Mulai Menggelar Sidang Gugatan PM Singapura terhadap Seorang Blogger
• Denmark Akan Lindungi Pulau Faroe dari Acaman Rusia, Berencana Pesan Radar Baru NATO
• Honda Civic Terbaru Miliki Mesin Hybrid, Model Jadi Lebih Elegan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pengereyokan Remaja hingga Tewas: Bermula dari Ponsel hingga Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara,