PM Singapura Gugat Blogger

Pengadilan Singapura Mulai Menggelar Sidang Gugatan PM Singapura terhadap Seorang Blogger

Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong

SERAMBINEWS.COM, SINGAPURA - Pengadilan Tinggi Singapura memulai sidang gugatan Perdana Menteri Lee Hsien Loong terhadap blogger dan penasihat keuangan Leong Sze Hian soal pencemaran nama baik hari ini.

Dalam sidang yang akan berlangsung selama empat hari itu, PM Lee diwakili oleh Penasihat Senior Davinder Singh dari Davinder Singh Chambers.

Sementara Leong diwakili oleh pengacara sekaligus politikus oposisi Lim Tean dari Carson Law Chambers.

PM menggugat Leong atas unggahan yang dibagikan seorang blogger di laman Facebook-nya pada 7 November 2018.

Unggahan itu berupa tautan ke artikel situs berita Malaysia The Coverage, yang berisikan tuduhan bahwa mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak menandatangani ‘kesepakatan rahasia’ dengan PM, sebagai imbalan atas pencucian uang dana skandal 1Malaysia Development Berhad.

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum PM akan menyodorkan bukti bahwa tuduhan itu ‘palsu dan tidak berdasar’ sekaligus ‘sangat mencemarkan nama baik.

Berkas gugatan itu juga menyebut bahwa Leong menerbitkan unggahan itu “dengan jahat dan merusak klien kami.”

Dalam pembelaannya, Leong menyangkal tuduhan itu dan mengatakan bahwa dia menghapus unggahan di Facebook itu 10 November tahun lalu, berdasarkan permintaan Otoritas Pengembangan Media Infocomm.

Sekaligus Leong menggugat balik PM Lee dengan menyebut bahwa gugatan pencemaran nama baik terhadap dirinya itu adalah penyalahgunaan proses pengadilan.

Meski kemudian Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa proses penyalahgunaan pengadilan tidak diakui dalam hukum Singapura sebagai dasar bagi satu pihak untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak lain.(AnadoluAgency)

Berita ini sebelumnya tayang di https://www.aa.com.tr/id/regional/pm-singapura-jalani-sidang-gugatan-pencemaran-nama-baik/1996841

Sudah Disahkan DPR RI, Bisakah Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan? Berikut Penjelasannya

Menaker Ida Fauziyah Klarifikasi Poin Tuntutan Buruh dalam UU Cipta Kerja

Ini Kronologis Tiga Bocah Malang yang Diikat Tangan dan Dilakban Mulut, Lalu Diperkosa 3 Pelaku

HRW: Muslim Rohingya Jadi Sasaran Penindasan Institusional di Myanmar

VIDEO - Emak-emak Pedagang Kaki Lima Protes Petugas karena Terus Dikawal, Kita Cuma Nyari Makan

Berita Terkini